Rabu, Mei 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Penculikan Belasan Anak di Jakarta-Bogor, DPR: Jerat dengan UU TPKS!

REDAKSI by REDAKSI
13/05/2022
in Hukum
A A
Kunker Jelang Lebaran, Puan Kunjungi 4 Daerah di Jateng

Kronologi, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual. Ia pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat (13/5).

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegasnya.

alterntif text

Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.

Puan menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Penculikan Belasan Anak di Jakarta-Bogor, DPR: Jerat dengan UU TPKS! 1
Abi Rizal Afif (28), tersangka kasus penculikan anak di Bogor hingga Jakarta. FOTO: Ist

Mantan Menko PMK tersebut juga berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban. Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” sebutnya.

Polisi menangkap Abi Rizal Afif (28), tersangka kasus penculikan anak di Bogor hingga Jakarta. Abi Rizal Afif kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Abi Rizal Afif ditangkap di kawasan Senayan, Jakarta, oleh tim Satreskrim Polres Bogor. Polisi juga menyelamatkan 10 anak yang ada dalam penguasaan tersangka yang diduga menjadi korban penculikan.

Tags: Penculikan anakpenculikan anak jakartaUU TPKS
alterntif text
Previous Post

Anggota Banggar DPRD Kabgor Ingatkan Pembangunan Proyek 2022 untuk Tepat Waktu

Next Post

Pengamat: Ruhut Sedang Ngetes Dirinya Dilaporkan ke Polisi seperti Ade Armando

Related Posts

Masyarakat Sipil akan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS oleh Pemerintah

Masyarakat Sipil akan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS oleh Pemerintah

13/05/2022
Puan di Jateng: Pemimpin Tak Cuma Muncul di Medsos

UU TPKS Resmi Diundangkan, Pemerintah Diminta Segera Keluarkan 5 PP dan 5 Perpres

12/05/2022
DPR Sebut Tuduhan WSJ ke NU dan Muhammadiyah Bersifat Politis

Belajar dari Suksesnya Kinerja Legislasi UU TPKS

27/04/2022
Kelompok Aktivis Perempuan Bahas Implementasi UU TPKS

Kelompok Aktivis Perempuan Bahas Implementasi UU TPKS

22/04/2022
Next Post
Pengamat: Ruhut Sedang Ngetes Dirinya Dilaporkan ke Polisi seperti Ade Armando

Pengamat: Ruhut Sedang Ngetes Dirinya Dilaporkan ke Polisi seperti Ade Armando

Masa Jabatan Rusli Habis, Hamzah Sidik: Karya Besar Tak Harus Jadi Gubernur 2

Masa Jabatan Rusli Habis, Hamzah Sidik: Karya Besar Tak Harus Jadi Gubernur

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved