Rabu, Mei 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Masyarakat Sipil akan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS oleh Pemerintah

REDAKSI by REDAKSI
13/05/2022
in Hukum
A A
Masyarakat Sipil akan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS oleh Pemerintah

Kronologi, Jakarta – Ketua DPR-RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pemerintah juga bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Pada 9 Mei lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” kata Puan.

“Saya salut, terutama Mbak Puan memberi tanda bahwa dia serius untuk mendorong supaya peraturan organisnya atau pelaksananya harus segera disusun,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari, Jumat (13/5).

alterntif text

Dian juga menegaskan, dalam menyusun PP tersebut, koalisi masyarakat sipil siap untuk dimintakan bantuannya.

“Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa  jaringan mungkin energinya nggak cukup kalau semua, tetapi ada beberapa kelompok jaringan yang dia bisa berbagi tugas,” kata Dian.

Peraturan Pemerintah turunan dari UU TPKS, kata dia, mungkin akan dikerjakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Kemarin kan leading-nya di Kemenkumham, tetapi PP-nya karena ini sebenarnya RUU TPKS urusannya lebih kuat di perempuan dan anak, kasus-kasusnya akan lebih ke perempuan dan anak, katanya sih Kemen PPA punya inisiatif untuk menyusun draftnya, cuma pasti sumber daya di Kemen PPA tidak cukup,” jelas Dian.

Jika pemerintah ‘kurang orang’, tenaga ahli dari masyarakat sipil pasti bisa membantu. “Mestinya Kementerian PPA perlu mengundang kelompok perempuan yang selama ini ikut menangani kasus kasus kekerasan seksual,” tambah Dian.

Dalam keterangannya, Puan mengatakan, akan akan ada lima PP dan lima Perpres yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Namun, menurut Dian, hal ini bisa dipertimbangkan lagi.

“Direview ulang, dan apakah perlu benar harus dibuat lima PP, atau 1 PP bisa melaksanakan mandat beberapa pasal sehingga PP nya tidak perlu ada lima, 1 saja cukup,” ungkap wanita lulusan Universitas Gajah Mada ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amirudin menekankan adanya hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan aturan turunan yakni menjaga agar aturan turunan tidak melenceng dari tujuan dibuatnya UU TPKS.

“Yang perlu diwaspadai itu adalah isi aturan turunannya supaya tidak meleset dari gagasan awal dari disahkannya undang-undang ini. Sebaik mungkin dan memang melindungi korban kekerasan seksual dan juga aspek hukum terhadap pelaku dan juga pencegahan serta pemulihan korban,” tandasnya.

Para pihak yang menjadi pelaksana UU TPKS juga diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan seksama seperti yang diamanatkan dan diatur nantinya dengan aturan turunan.

“Yang paling penting sebetulnya adalah para pihak yang melaksanakan UU ini, seperti aparat hukum, kejaksaan, kemudian layanan pendamping, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat sipil dan juga pendokumentasian,” lanjutnya.

Hal itu berguna untuk menjamin dan mengupayakan pelaksanaan aturan turunan itu sesuai dengan cita-cita penyusunan UU TPKS. “Sehingga semua tindak lanjut dari undang-undang ini sesuai dengan apa yang kita impikan,” pungkasnya.

Tags: Kekerasan SeksualTindak Pidana Kekerasan SeksualUU TPKS
alterntif text
Previous Post

Nelson Semprot Direktur Perumda Tirta Limutu: Hibah Rp49 Miliar, Dividen Tak Ada

Next Post

Komisi IX DPR Bakal Koordinasi dengan Kemenkes Bahas Hepatitis Akut

Related Posts

Kunker Jelang Lebaran, Puan Kunjungi 4 Daerah di Jateng

Penculikan Belasan Anak di Jakarta-Bogor, DPR: Jerat dengan UU TPKS!

13/05/2022
Puan di Jateng: Pemimpin Tak Cuma Muncul di Medsos

UU TPKS Resmi Diundangkan, Pemerintah Diminta Segera Keluarkan 5 PP dan 5 Perpres

12/05/2022
DPR Sebut Tuduhan WSJ ke NU dan Muhammadiyah Bersifat Politis

Belajar dari Suksesnya Kinerja Legislasi UU TPKS

27/04/2022
Kelompok Aktivis Perempuan Bahas Implementasi UU TPKS

Kelompok Aktivis Perempuan Bahas Implementasi UU TPKS

22/04/2022
Next Post
MAKI Endus Kejanggalan soal Pemenang Lelang Proyek Gorden DPR  Rp43,5 Miliar

Komisi IX DPR Bakal Koordinasi dengan Kemenkes Bahas Hepatitis Akut

Teken MoU, Pemda Pohuwato dan Unisa Palu Kerja Sama di Bidang Pendidikan

Teken MoU, Pemda Pohuwato dan Unisa Palu Kerja Sama di Bidang Pendidikan

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved