Rabu, Mei 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Ketum Bamus Tak Terima Ruhut Bawa-bawa Betawi di Foto Hoax Anies

REDAKSI by REDAKSI
12/05/2022
in Headline, Megapolitan
A A
Ketum Bamus Tak Terima Ruhut Bawa-bawa Betawi di Foto Hoax Anies

Ketua Umum (Ketum) Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad./Ist


Kronologi, Jakarta – Politikus PDIP Ruhut Sitompul dikecam banyak kalangan akibat unggahan foto hoaxnya di media sosial Twitter.

Ruhut dinilai tidak saja menghina suku Papua dan menyebar luaskan foto editan Gubernur DKI Anies Baswedan seolah mempolitisasi pakaian adat Papua, tetapi Ruhut juga dianggap melecehkan dengan telah mempersalahgunakan bahasa Betawi.

Postingan Ruhut Sitompul pada akun twitternya @ruhutsitompul dinilai dapat menimbulkan kebencian antar suku, ras dan golongan. “Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” demikian cuitan Ruhut pada unggahannya, Rabu (11/5/2022).

Ketua Umum (Ketum) Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad mengaku tak terima karena dalam cuitan hoaxnya Ruhut telah menyeret-nyeret suku Betawi untuk menyebarkan sebuah kabar hoax.

alterntif text

“Kami Bamus Betawi sangat marah karena saudara Ruhut menyebarkan berita hoax dengan menulis di Tweet nama Betawi. Orang Betawi tidak suka menyebarkan berita bohong yang mengarah ke isu SARA dan adu domba,” kata Riano dalam keterangan persnya, Kamis (12/5/2022) malam.

Riano juga menyayangkan tindakan mantan politikus Demokrat tersebut yang seakan hendak memperhadap-hadapkan antar suku anak bangsa di Tanah Air.

“Karena itu, kami warga Betawi meminta saudara Ruhut meminta maaf ke masyarakat Betawi, karena sudah membawa-bawa nama Betawi dalam menyebarkan hoax,” tegas Riano.

Dia lantas juga mempertanyakan ulah Ruhut yang menyerang Anies dengan sebuah ‘foto editan’, mengingat Ruhut adalah seorang publik figur yang melek media.

Ketum Bamus Tak Terima Ruhut Bawa-bawa Betawi di Foto Hoax Anies 1

“Sebagai politisi senior, Ruhut punya akses yang sangat luas untuk mengecek dulu apakah foto yang dipostingnya itu hasil editan atau benar-benar foto asli. Ruhut tentunya bisa dengan mudah mengecek langsung ke koleganya sesama politisi atau mengeceknya di mesin pencarian google, apakah betul Anies berkunjung ke Papua dengan pakaian adat sesuai yang di gambar atau tidak?. Kecuali, Ruhut memang sengaja ingin memframing atau meyudutkan Anies,” ucap Riano.

Untuk itu, kata dia, Bamus Betawi mendukung penuh pihak kepolisian untuk menyelidiki motif dibalik kasus penyeberan kabar hoax yang dilakukan oleh Ruhut.

Riano mengaku khawatir, bila kasus Ruhut ini tidak diproses hukum, ke depan akan muncul lagi meme-meme lain bernada menghina terhadap pejabat publik lainnya.

“Kami yakin pihak kepolisian akan segera memprosesnya,” tegas Riano.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ruhut Sitompul telah dilaporkan ke polisi oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan. Ruhu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ruhut dilaporkan karena dinilai melecehkan suku di Papua, khususnya Suku Dani.

Pelapor menilai postingan Ruhut telah menimbulkan kebencian SARA dan melecehkan kebudayaan dan identitas Papua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya ada-ada laporannya di kami,” kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).

Laporan ini sedang ditangani oleh Direktorat Riserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Zulpan menyampaikan, penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut. “Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu,” ujar dia.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Anies BaswedanBamus BetawiBerita HoaxPapuaPolda Metro JayaPolisiRiano P AhmadRuhut Sitompul
alterntif text
Previous Post

P2W Sulawesi & Gorontalo Pemuda Pancasila Ucapkan Selamat Pj Gubernur Sulbar, dan Gorontalo

Next Post

Hadapi Pemilu 2024, Golkar-PAN-PPP Sepakat Bikin Koalisi ‘Bersatu Bertiga’

Related Posts

Yan Mandenas Imbau Masyarakat Papua Sambut DOB

Yan Mandenas Imbau Masyarakat Papua Sambut DOB

23/05/2022
Kongres XVI KNPI: Usut Fitnah yang Disebar di Group WA “Eksponen Pemuda Indonesia”

Kongres XVI KNPI: Usut Fitnah yang Disebar di Group WA “Eksponen Pemuda Indonesia”

19/05/2022
Anies Hanya Kalah Kalau Gak Nyapres?

Anies Hanya Kalah Kalau Gak Nyapres?

16/05/2022
Pengamat: Ruhut Sedang Ngetes Dirinya Dilaporkan ke Polisi seperti Ade Armando

Pengamat: Ruhut Sedang Ngetes Dirinya Dilaporkan ke Polisi seperti Ade Armando

13/05/2022
Next Post
Hadapi Pemilu 2024, Golkar-PAN-PPP Sepakat Bikin Koalisi ‘Bersatu Bertiga’

Hadapi Pemilu 2024, Golkar-PAN-PPP Sepakat Bikin Koalisi 'Bersatu Bertiga'

Hamkah Hendra Noer Jadi Penjabat Gubernur, Hamzah Sidik: Beliau Bukan Orang Baru 2

Hamkah Hendra Noer Jadi Penjabat Gubernur, Hamzah Sidik: Beliau Bukan Orang Baru

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved