Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo disebut sering abai dalam menindaklanjuti sejumlah rekomendasi DPRD hasil dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Demikian disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo, Safrudin Hanasi, dalam forum pembahasan LKPJ pemerintah tahun anggaran 2021, Selasa (10/5/2023) kemarin.
“Pemerintah sering tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD (usai) pembahasan LKPJ. Saya saran, perlu untuk BPK (Badan Pengawas Keuangan) kita beri tembusan rekomendasi,” kata Safrudin.
“(Bahkan), catatan BPK kita lihat tidak ada perbaikan dari pemerintah daerah. Nah, kita rekomendasikan kembali kepada BPK,” sambung Safrudin.
Saran itu kemudian dijawab Ketua Pansus LKPJ, Syaripudin Bano. Ia mengatakan, perlu kebersamaan seluruh anggota pansus jika ingin benar-benar rekomendasi dapat teralisasi.
“Atas catatan-catatan hasil dari pembahasan LKPJ, maka perlu untuk memperkuat kebersamaan anggota DPRD. Evaluasi pelaksanaan APBD harus diperkuat,” tegas Syaripudin.
Ketua Komisi I DPRD itu menambahkan, jika rekomendasi LKPJ tahun sebelumnya hanya diberikan kepada bupati. Menurutnya, hal itu berbeda untuk tahun 2021, di mana masing-masing komisi akan menerima salinan rekomendasi agar dapat mengawasi tindak lanjut dari hasil pembahasan Pansus LKPJ.
“Saya yakinkan, jika sebelumnya rekomendasi LKPJ hanya sampai kepada bupati. Hari ini rekomendasi akan ditembuskan kepada masing-masing komisi di DPRD agar menjadi dasar mengontrol kerja pemerintah,” tandas Syaripudin.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post