Rabu, Juni 29, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Minta Perbankan Tak Sembarangan Danai Perusahaan Batubara

REDAKSI by REDAKSI
11/05/2022
in Nasional
Pakar Minta Perbankan Tak Sembarangan Danai Perusahaan Batubara

Ilustrasi perusahaan tambang batubara dalam negeri./Ist


Kronologi, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa menanggapi adanya bank plat merah yang mendanai tambang batubara.

Menurut dia, perbankan seharusnya mengedepankan asas prudencial banking atau kehati-hatian, karena yang dikelola adalah dana masyarakat.

Hal ini agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum di internal corporatenya.

“Pada dasarnya di dalam lembaga perbankan dikenal adanya asas prudencial banking dalam mengelola keuangan serta pembiayaan yang melibatkan bank. Jadi, sikap bank harus sangat berhati-hati karena menyangkut dana nasabah,” ujar Eva kepada wartawan, dikutip Rabu (11/5/2022).

Dia pun menegaskan, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penegak hukum seperti KPK maupun Kejaksaan harus turun tangan.

“Bila hal ini dilanggar ketentuan dalam UU Perbankan mengenai prudencial banking ini ada dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, di mana ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun (penjara) dan denda maksimum 100 Milyar,” ujar Eva.

Untuk diketahui, pada Selasa, 15 Maret 2022, sejumlah massa melakukan aksi menuntut salah satu bank agar berhenti mendanai energi kotor industri batu bara dalam mencegah krisis iklim yang bertambah parah.

Dalam sebuah laporan dari lembaga urgewald yang berbasis di Jerman, salah satu bank pelat merah tercatat saat ini masih memberi pinjaman ke perusahaan batu bara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020. Bank diduga mendanai proyek tidak ramah lingkungan hingga USD 2000 juta selama periode Oktober 2018 hingga Oktober 2020.

Sementara Pengamat Perbankan, Deni Daruri, mengatakan bahwa adanya petisi tersebut agar bank menyusun strategi pembiayaan dari black ke green.

“Petisi tersebut bertujuan baik. Bank pun seharusnya menyusun roadmap dan strategi peralihan pembiayaan dari black ke green, untuk memudahkan dan memitigasi berbagai resiko kedepan,” kata Deni kepada wartawan.

Kemudian terkait dengan muculnya dugaan adanya pendanaan perusahaan batubara tanpa agunan, Deni mengatakan bahwa perlu adanya transparansi ke publik, sehingga tidak menimbulkan asumsi.

“Jika publik tahu belakangan akan berpengaruh terhadap citra perusahaan, kinerja ESG perusahaan juga akan menurun dan dampaknya pasti merugikan perusahaan sendiri,” pungkasnya.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Investasi PerbankanPerusahaan Batubara
alterntif text
Previous Post

Kaji LKPJ Bupati Gorontalo 2021, 21 Pakar DPRD Bentuk Tim 5

Next Post

Abaikan 'Prudential Banking', Pendanaan Tambang Batubara Berpotensi Terjerat Pidana

Related Posts

Abaikan ‘Prudential Banking’, Pendanaan Tambang Batubara Berpotensi Terjerat Pidana

Abaikan ‘Prudential Banking’, Pendanaan Tambang Batubara Berpotensi Terjerat Pidana

11/05/2022
Bupati Nelson Buka Pintu Investasi Semua Bank untuk Bangun Daerah

Bupati Nelson Buka Pintu Investasi Semua Bank untuk Bangun Daerah

13/04/2021
Next Post
Abaikan ‘Prudential Banking’, Pendanaan Tambang Batubara Berpotensi Terjerat Pidana

Abaikan 'Prudential Banking', Pendanaan Tambang Batubara Berpotensi Terjerat Pidana

Resep Rendang Ayam yang Dibuat Megawati Tiap Lebaran

Jokowi-Megawati King Maker, Prabowo-Puan Potensial Jadi Titik Temu

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Yenny Wahid: Gus Dur Didepak dari PKB oleh Cak Imin Lewat Muktamar Ancol

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Anies Cabut 12 Izin Operasi Holywings, Netizen: Calon RI 1!

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Elite Golkar Jelaskan Kehadiran Luhut Bareng Projo di Acara KIB

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Pengamat: Cak Imin Blunder Berseteru dengan Trah Gus Dur

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved