Kronologi, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, regulasi hukum di Indonesia belum mengatur terkait ancaman bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan pihak yang menyiarkannya.
Hal itu disampaikan Mahfud merespons pernyataan Said Didu di media sosial Twitter terkait polemik konten di YouTube selebritas Deddy Corbuzier soal LGBT.
“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” jawab Mahfud MD mengenai cuitan Said Didu di Twitter, Rabu (11/5/2022).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, secara legalitas, orang hanya bisa diberikan sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Apabila belum ada hukumnya, maka sanksinya otonom, seperti, caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lain-lain.
“Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyk ajaran agama yang belum menjadi hukum,” ucapnya.
Dia juga memberikan contoh mengenai Pancasila yang mengajarkan kepada bangsa Indonesia tentang kepercayaan kepada Tuhan. Menurut Mahfud, masih ada orang yang tak memiliki kepercayaan kepada Tuhan, namun tidak mampu dijerat dengan hukum.
“Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tapi tak ada orang dihukum karena tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” tambah dia.
Ada juga yang mengajukan pasal 292 KUHP, seperti yang ditulis oleh @massamoemar. Pasal tersebut pun dijawab oleh Mahfud.
“Ya, itu asas legalitasnya homo/lesbi dgn anak-anak. Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebuh dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa se-wenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum tapi juga bermoral,” tulis Mahfud.
Akun Twitter @adangsetiadana melayangkan tag ke @DPR_RI dan @fahiraidris agar membahas dan menuntaskan masalah tersebut. Mahfud MD menanggapinya.
“Nah, ini usul yang bagus. Sekarang ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur “seperti apa” di dalam Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan R-KUHP juga, a.l, karena masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sudah jelas, tapi tentu harus mendengar suara masyarakat,” kata Mahfud.
Penulis: Tio
Discussion about this post