Minggu, Juni 26, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud Sebut LGBT Bukan Kasus Hukum

REDAKSI by REDAKSI
11/05/2022
in Nasional
Menko Polhukam Persilakan Rakyat Audit Dugaan Luhut-Erick Main Bisnis PCR

Menko Polhukam Mahfud MD./Ist


Kronologi, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, regulasi hukum di Indonesia belum mengatur terkait ancaman bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan pihak yang menyiarkannya.

Hal itu disampaikan Mahfud merespons pernyataan Said Didu di media sosial Twitter terkait polemik konten di YouTube selebritas Deddy Corbuzier soal LGBT.

“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” jawab Mahfud MD mengenai cuitan Said Didu di Twitter, Rabu (11/5/2022).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, secara legalitas, orang hanya bisa diberikan sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Apabila belum ada hukumnya, maka sanksinya otonom, seperti, caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lain-lain.

“Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyk ajaran agama yang belum menjadi hukum,” ucapnya.

Dia juga memberikan contoh mengenai Pancasila yang mengajarkan kepada bangsa Indonesia tentang kepercayaan kepada Tuhan. Menurut Mahfud, masih ada orang yang tak memiliki kepercayaan kepada Tuhan, namun tidak mampu dijerat dengan hukum.

“Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tapi tak ada orang dihukum karena tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” tambah dia.

Ada juga yang mengajukan pasal 292 KUHP, seperti yang ditulis oleh @massamoemar. Pasal tersebut pun dijawab oleh Mahfud.

“Ya, itu asas legalitasnya homo/lesbi dgn anak-anak. Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebuh dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa se-wenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum tapi juga bermoral,” tulis Mahfud.

Akun Twitter @adangsetiadana melayangkan tag ke @DPR_RI dan @fahiraidris agar membahas dan menuntaskan masalah tersebut. Mahfud MD menanggapinya.

“Nah, ini usul yang bagus. Sekarang ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur “seperti apa” di dalam Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan R-KUHP juga, a.l, karena masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sudah jelas, tapi tentu harus mendengar suara masyarakat,” kata Mahfud.

Penulis: Tio
Tags: LGBTMahfud MD
alterntif text
Previous Post

Pemkab Gorontalo Disebut Sering Abai Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ

Next Post

Begini Mekanisme Pengusulan 3 Nama Capres Saat Rakernas NasDem

Related Posts

Menko Polhukam Mahfud MD Akan Buka Rapimnas JATMI Besok

Mahfud MD Pimpin Penyitaan Aset BLBI Senilai Rp2 Triliun

22/06/2022
PPP Kecam Keras ‘Podcast Haram’ Deddy Corbuzier soal LGBT

PPP Kecam Keras ‘Podcast Haram’ Deddy Corbuzier soal LGBT

10/05/2022
Jenguk Hendropriyono di RS, Mahfud: Sudah Lebih Sehat

Jenguk Hendropriyono di RS, Mahfud: Sudah Lebih Sehat

29/04/2022
Mahfud: Pekerjaan Pak Firli Nggak Lebih Jelek dari KPK Sebelumnya

Mahfud: Pekerjaan Pak Firli Nggak Lebih Jelek dari KPK Sebelumnya

28/04/2022
Next Post
Begini Mekanisme Pengusulan 3 Nama Capres Saat Rakernas NasDem

Begini Mekanisme Pengusulan 3 Nama Capres Saat Rakernas NasDem

Seriusi Perkembangan Esport, PB Esi Maros Gandeng Disdik Sulsel untuk Sosialisasi

Seriusi Perkembangan Esport, PB Esi Maros Gandeng Disdik Sulsel untuk Sosialisasi

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    2640 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Prediksi JK: Pilpres 2024 Diikuti Empat Paslon

    71 shares
    Share 28 Tweet 18

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved