Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo memberi tugas kepada 21 orang pakar DPRD untuk melakukan kajian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2021.
Selanjutnya, pakar DPRD membentuk Tim 5 dengan masing-masing tugas. Mereka manaruh target akan melakukan kajian LKPJ 2021 selama satu pekan.
Koordinator Tim Pakar DPRD, Husin Panigoro, mengatakan, 21 orang pakar di bagi berdasarkan disiplin ilmu masing-masing anggota tim. Dalam proses kajian mereka akan bekerja secara proporsional berdasarkan amanah Pansus DPRD.
“Kami diberikan tugas untuk melakukan kajian oleh Tim Pansus DPRD terkait LKPJ Tahun Anggaran 2021. Kami akan bekerja secara proporsional,” kata Husin kepala wartawan, Rabu (11/5/2022).
Mantan anggota legislatif dari Partai Golkar ini menuturkan, kajian Tim Pakar DPRD menyangkut capaian dari beragam program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Tim Pakar DPRD bekerja hanya dalam konteks mengkaji, bukan melahirkan rekomendasi untuk pemerintah,” ujar Husin.
Dalam melakukan kajian, kata dia, tim 1 bertugas untuk mengkaji kinerja pembangunan dan ekonomi makro daerah, serta keuangan daerah. Kemudian tim 2 mengkaji tentang urusan wajib pelayanan dasar dan tim 3 mengkaji urusan pilihan.
Selanjutnya tim 4 mengkaji urusan pemerintahan dan fungsi penunjang. Tim 5 melakukan kajian penyelenggaraan tugas perbantuan dan penugasan.
“Setelah semua kajian dilakukan, hasilnya akan diberikan kepada Pansus DPRD. Target kami hanya satu pekan,” jelas Husin.
Ia menjelaskan, laporan pemerintah yang disampaikan kepada DPRD adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Pasal 20 menyebutkan, bahwa pemerintah daerah menyerahkan laporan kepada DPRD untuk membahas secara internal,” ujarnya.
Lalu, usai pembahasan melalui internal Pansus LKPJ akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
“Kemudian melahirkan rekomendasi DPRD yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah pada penyusunan anggaran tahun berikutnya,” papar Husin.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post