Rabu, Juni 29, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Abaikan ‘Prudential Banking’, Pendanaan Tambang Batubara Berpotensi Terjerat Pidana

REDAKSI by REDAKSI
11/05/2022
in Nasional
Abaikan ‘Prudential Banking’, Pendanaan Tambang Batubara Berpotensi Terjerat Pidana

Ilustrasi saham tambang di perbankan./Ist


Kronologi, Jakarta – Industri perbankan Indonesia saat ini dinilai belum berkomitmen mengimplementasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

Pasalnya, masih banyak lembaga keuangan yang menyalurkan kredit ke energi kotor batubara, salah satunya PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI.

Berdasarkan studi dari lembaga Urgewald dan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), BNI tercatat saat ini masih memberi pinjaman ke perusahaan batu bara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020. BNI diduga mendanai proyek tidak ramah lingkungan hingga US$1,83 miliar, setara Rp27 triliun selama periode Oktober 2018 hingga Oktober 2020.

Pakar Hukum Bisnis dari Universitas Airlangga Prof Budi Kagramanto mengatakan, perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman, apalagi kepada perusahaan industri tambang dengan segala potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Selektif yang dimaksud, adalah memperhatikan prinsip kehati-hatian atau prudential banking dalam UU Perbankan, yang kemudian memuat aspek 5C, yakni Character (Watak), Capacity (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), dan Condition of Economy (Kondisi Perekonomian).

“Sekalipun, prinsip kehati-hatian dipenuhi, namun bank juga harus melihat dampak panjangnya bagaimana. Makanya harus selektif, agar tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup,” ujar Prof Budi di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Lebih lanjut, munculnya dugaan pemberian pinjaman dana tanpa agunan atau agunan yang tidak sepadan dengan pinjaman dari bank BUMN seperti BNI kepada perusahaan tambang batubara, Prof Budi melihatnya sebagai sebuah masalah besar.

“Jika ada pemberian pembiayaan tanpa agunan, terutama ke industri tambang, maka berpotensi melanggar hukum, khususnya UU Perbankan dan Tipikor, pada aspek-aspek 5C, khususnya Collateral (agunan), ” ujarnya.

Baginya, agunan adalah sebuah kewajiban, apalagi debiturnya merupakan perusahaan tambang dengan segala risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Ya gak boleh begitu. Apalagi untuk pendanaan proyek besar di industri tambang. Tetap harus pakai agunan. Menurut saya tidak boleh, karena ini menyangkut kerusakan lingkungan hidup. Jangan sampai dana cair tanpa agunan disetujui begitu saja,” ujar Prof Budi.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Gde Pantja Astawa juga ikut berkomentar soal dugaan pendanaan tanpa agunan dari bank-bank pelat merah ini, kepada sejumlah perusahaan tambang.

Menurutnya, bank BUMN seperti BNI tentu tidak lepas dari pemeriksaan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apalagi jika pembiayaannya berjalan selama bertahun-tahun. Jika benar ada dugaan pelanggaran dalam pendanaan perusahaan tambang ini, merujuk UU Perbankan, maka BPK pastinya akan menyampaikan laporannya kepada publik.

“Gak mungkin bisa lolos begitu saja. Ini akan jadi temuan, paling tidak dipertanyakan, kok bisa diloloskan begitu saja? Apalagi tanpa agunan, ini akan menimbulkan kecurigaan,” kata Prof Gde Pantja kepada wartawan Rabu 11 Mei 2022.

Kemudian ia juga menyoroti kinerja OJK sebagai lembaga yang berwenang mengawasi sektor keuangan, termasuk perbankan. Jika ada temuan demikian, pastilah otoritas ini tidak akan tinggal diam, apalagi jika menyangkut prinsip prudential banking.

Ia menjelaskan, bahwa dalam operasional perusahaannya, bank selain mengacu pada UU Perbankan juga berpegang pada UU Perseroan Terbatas (PT). Pengelolaannya berdasarkan prinsip Business Judgement Rule. Dari hal itu, bank akan berhitung untuk rugi perusahaan, termasuk dalam pembiayaan tambang, meskipun yang harus diutamakan adalah prinsip prudential banking atau kehati-hatian.

Pun dirinya mengingatkan kepada jajaran direksi bank, yang diyakininya pastilah orang-orang dengan kemampuan mumpuni, agar mempertimbangkan segala bentuk risiko dalam pembiayaan, terkhusus soal untung rugi.

“Harus hati-hati dan berpegang pada busines judgement rule, karena jika ada penyelewengan tanpa itikad baik, maka ancamannya pidana,” ujarnya.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Bank BNIIndustri PerbankanInvestasi PerbankanPerusakan Lingkungan
alterntif text
Previous Post

Pakar Minta Perbankan Tak Sembarangan Danai Perusahaan Batubara

Next Post

Jokowi-Megawati King Maker, Prabowo-Puan Potensial Jadi Titik Temu

Related Posts

Skandal Ekspor Batubara: Lawan Kebijakan Oligarkis (1)!

Danai Perusahaan Tambang, BNI Diingatkan Jika Terjadi Kredit Macet Berurusan dengan Hukum

28/05/2022
Pembiayaan BNI ke Sektor Pertambangan Tak Langgar Konsep Kehatian-hatian

Pembiayaan BNI ke Sektor Pertambangan Tak Langgar Konsep Kehatian-hatian

11/05/2022
Pakar Minta Perbankan Tak Sembarangan Danai Perusahaan Batubara

Pakar Minta Perbankan Tak Sembarangan Danai Perusahaan Batubara

11/05/2022
Buntut Dugaan Skimming di ATM Gresik, Sistem Keamanan Bank BNI Dipertanyakan

Buntut Dugaan Skimming di ATM Gresik, Sistem Keamanan Bank BNI Dipertanyakan

28/06/2021
Next Post
Resep Rendang Ayam yang Dibuat Megawati Tiap Lebaran

Jokowi-Megawati King Maker, Prabowo-Puan Potensial Jadi Titik Temu

Filipinisasi Indonesia

Filipinisasi Indonesia

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Yenny Wahid: Gus Dur Didepak dari PKB oleh Cak Imin Lewat Muktamar Ancol

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Anies Cabut 12 Izin Operasi Holywings, Netizen: Calon RI 1!

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Elite Golkar Jelaskan Kehadiran Luhut Bareng Projo di Acara KIB

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Pengamat: Cak Imin Blunder Berseteru dengan Trah Gus Dur

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved