Nasional
Sesuai Putusan MA, Pemerintah Diminta Segera Sediakan Vaksin Covid-19 Halal

Kronologi, Jakarta – Pemerintah diminta melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022, terkait kewajiban menyediakan vaksin COVID-19 halal.
Menurut anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin DPR Kurniasih Mufidayati, pemerintah harus serius dan taat hukum dengan menyediakan vaksin COVID-19 halal bagi umat Islam di Indonesia.
“Kita meminta pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin COVID-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI,” ujar Kurniasih kepada wartawan, Selasa (10/5/2022
Kurniasih menyatakan, pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.
Selain putusan hukum ini, kata Kurniasih, Komisi IX DPR RI sejak awal, vaik di panja maupun dalam berbagai kesempatan Rapat Kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal.
“Jadi dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua,” ungkapnya.
Penyediaan vaksin halal ini, papar Kurniasih, bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.
Sisi lain, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mendorong percepatan produksi vaksin Merah Putih, sebab vaksin ini adalah salah satu vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.
“Ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal disamping yang sudah ada,” ujarnya.
Kurniasih mengatakan pihaknya akan segera meminta Kemenkes untuk melaksanaan hasil putusan MA tersebut dan menagihnya saat masa sidang sudah dimulai.
“Ini salah satu concern teman-teman di Komisi IX sejak awal, saat ada dorongan dengan putusan MA nanti kita kawal dan pertanyakan saat masa sidang dimulai usai reses. Harus ada progress dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin halal ini,” tukasnya.
Penulis: Tio
-
Regional7 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional7 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Regional7 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Bupati Gorontalo kembali Aktifkan Jabatan Yusran Lapananda
-
Megapolitan6 hari ago
Dicopot Tanpa Sebab, Pejabat DKI ini Minta Keadilan ke Pj Heru Budi
-
Regional5 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Regional5 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Regional6 hari ago
Safari Politik di Surabaya, Anies: Kakek Kami Berasal dari Ampel