Nasional
DPR Diharapkan Tuntaskan Sisa Prolegnas seperti RUU TPKS

Kronologi, Jakarta – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta para anggota DPR agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, tetapi dari kualitasnya.
“Tentu saja bagus prinsip itu. Itu yang diharapkan,” ujar Ray, Jumat (29/4).
Menurut Ray, permintaan Puan itu merupakan autokritik atas institusi DPR. Jika sebagai autokritik, maka Puan harus bisa memastikan pembuatan UU yang bermutu secara kualitas, prosedural, dan kuantitas. “Itu yang harus menjadi fokus utama Puan ke depan,” katanya.
Sebelumnya, Puan menyampaikan membuat undang-undang itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat.
Menurut Ray, apa yang disampaikan Puan itu bisa juga sebagai strategi untuk mengembangkan peran DPR di masa akan datang dengan membenahi tiga persoalan legislasi, yakni kualitas, prosedural, dan kuantitas.
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berharap Puan konsisten bersikap dalam merespons semua rancangan undang-undang (RUU) seperti concern Puan terhadap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“UU TPKS tentu sangat penting, tetapi RUU yang dibutuhkan publik itu tidak hanya RUU TPKS. Masih ada RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Penanggulangan Bencana, dan lain-lain. Penghormatan terhadap rakyat jangan pilih-pilih. Semua yang jelas dibutuhkan itu mesti bisa dikerjakan tepat waktu oleh DPR,” ujarnya.
Lucius mengungkapkan jika yang dimaksud pengesahan RUU TPKS bisa menjawab aspirasi dan kebutuhan hukum publik terkait penegakan kasus kekerasan seksual, maka tentu sangat diapresiasi.
“Tentu saja ia sebagai Ketua DPR punya kuasa yang besar untuk mendorong proses yang cepat kalau kemauan politik itu memang tulus,” tukasnya.
Sebelumnya, UU TPKS disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada 14 April 2022. UU itu mendapat apresiasi positif dari banyak kalangan dan dinilai sebagai salah satu keberhasilan DPR dalam menggodok UU baik secara kualitas, pelibatan publik, maupun waktu pembahasan.
-
Regional6 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Regional5 hari ago
Bupati Gorontalo kembali Aktifkan Jabatan Yusran Lapananda
-
Megapolitan5 hari ago
Dicopot Tanpa Sebab, Pejabat DKI ini Minta Keadilan ke Pj Heru Budi
-
Regional5 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Regional4 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Regional5 hari ago
Safari Politik di Surabaya, Anies: Kakek Kami Berasal dari Ampel