Connect with us

Nasional

Klaim JHT Dipermudah, Perusahan Diingatkan Jangan Seenaknya PHK Karyawan

Published

on

Klaim JHT Dipermudah, Perusahan Diingatkan Jangan Seenaknya PHK Karyawan 31

Kronologi, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara leluasa. Meskipun ketentuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) telah dipermudah persyaratan.

“Saya ingin menekankan di sini, dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual terkait aturan JHT, Kamis (28/4/2022).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT pada 26 April 2022 sebagai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Ida, aturan baru ini diterbitkan setelah melalui tahapan serap aspirasi publik dan dialog dengan serikat pekerja dan buruh, dinas ketenagakerjaan serta kementerian dan lembaga terkait.

Aturan baru ini juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha serta pemerintah.

Dengan adanya aturan baru tersebut, tutur Ida, ketentuan klaim JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK dikembalikan seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus tanpa perlu menunggu usia 56 tahun.

Ida melanjutkan, dalam aturan baru ini persyaratan klaim manfaat JTH disederhanakan. Misal, peserta yang mencapai usia pensiun dapat melakukan klaim hanya dengan dua dokumen, yaitu kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, dengan sebelumnya disyaratkan memiliki empat dokumen.

Pengajuan klaim juga dipermudah dengan dokumen yang dilampirkan kini dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampaian permohonan kini dapat dilakukan secara daring, selain dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan itu juga menambahkan ketentuan baru, seperti klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU).

Ida menguraikan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja atau buruh, sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan teman-teman pekerja dan buruh,” kata Ida.

Penulis: Tio
Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal2 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler