Nasional
Klaim JHT Dipermudah, Perusahan Diingatkan Jangan Seenaknya PHK Karyawan

Kronologi, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara leluasa. Meskipun ketentuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) telah dipermudah persyaratan.
“Saya ingin menekankan di sini, dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual terkait aturan JHT, Kamis (28/4/2022).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT pada 26 April 2022 sebagai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Ida, aturan baru ini diterbitkan setelah melalui tahapan serap aspirasi publik dan dialog dengan serikat pekerja dan buruh, dinas ketenagakerjaan serta kementerian dan lembaga terkait.
Aturan baru ini juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha serta pemerintah.
Dengan adanya aturan baru tersebut, tutur Ida, ketentuan klaim JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK dikembalikan seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus tanpa perlu menunggu usia 56 tahun.
Ida melanjutkan, dalam aturan baru ini persyaratan klaim manfaat JTH disederhanakan. Misal, peserta yang mencapai usia pensiun dapat melakukan klaim hanya dengan dua dokumen, yaitu kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, dengan sebelumnya disyaratkan memiliki empat dokumen.
Pengajuan klaim juga dipermudah dengan dokumen yang dilampirkan kini dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampaian permohonan kini dapat dilakukan secara daring, selain dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan itu juga menambahkan ketentuan baru, seperti klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU).
Ida menguraikan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Saya harap semua pekerja atau buruh, sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan teman-teman pekerja dan buruh,” kata Ida.
Penulis: Tio
-
Regional6 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Headline4 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Regional7 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Nasional7 hari ago
KPK: Penyelidikan Kasus Formula E Masih Jalan
-
Nasional2 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Regional5 hari ago
Ribuan Massa Padati Lokasi Harlah PPP di Limboto, Sekjen Arwani: Ini Momentum untuk Bangkit!
-
Regional5 hari ago
Sebut Tantangan Generasi Muda Makin Kompleks, Marten Taha: Gerakan Pramuka Jadi Solusi
-
Megapolitan3 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun