Selasa, Juni 28, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Belajar dari Suksesnya Kinerja Legislasi UU TPKS

REDAKSI by REDAKSI
27/04/2022
in Nasional
DPR Sebut Tuduhan WSJ ke NU dan Muhammadiyah Bersifat Politis

Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya. (Foto: DPR.go.id)


Kronologi, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkapkan kuantitas produk perundangan memang selalu menjadi sorotan kinerja legislasi DPR.

“Tentu beban legislasi itu selalu menjadi sorotan DPR, ya, kuantitas, tapi hari ini, periode ini, sangat produktif, cukup banyak” ujar Willy, Rabu (27/4).

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pembuatan undang-undang (UU) tidak bisa sekadar berbasis kuantitas, tapi soal kualitas. Proses pembuatan UU juga lebih penting difokuskan pada mekanisme yang benar serta bermanfaat untuk masyarakat.

Berdasarkan data dari laman dpr.go.id (27/4), kinerja legislasi pada tahun prioritas 2022 mencatatkan 9 RUU yang sudah selesai termasuk RUU TPKS yang disahkan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Kemudian masih ada 11 RUU dalam tahap pembahasan, 9 RUU berstatus terdaftar, 3 RUU dalam tahap penyusunan, 6 RUU dalam tahap harmonisasi, dan 2 RUU dalam tahap penetapan usul.

Willy mengakui UU TPKS  termasuk cepat dalam pembahasan namun sekaligus tidak meninggalkan substansi. Dalam waktu 8 hari, RUU itu selesai ditingkat pembahasan.

“Secara kualitatif, memang TPKS ini memang undang-undang yang sangat jos. Ini secara substansi mumpuni, secara proses cepat, 8 hari bisa kelar di proses pembahasannya,” tandasnya.

Hal ini, menurutnya, karena ada kesamaan kehendak politik dari DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut. Selain itu, partisipasi dan dukungan dari elemen masyarakat juga terus mengalir. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah pun melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.

“Political will DPR dan pemerintah memiliki frekuensi yang sama, ditambah partisipasi publik yang begitu intensif. Dan DPR yang terbuka, sidangnya terbuka semua. Gak ada yang diumpet-umpetkan,” terangnya.

Menurut Willy, UU TPKS juga mengatur soal pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur. Hal itu sebagai salah satu bukti kekomprehensifan UU TPKS.

“Hak pelaku, kalau pelaku anak itu kita rehabilitasi. Karena kita tahu, kekerasan seksual adalah sebuah dampak kausalitas yang sebelumnya bisa jadi dia menjadi korban kekerasan seksual. Jadi itu yang kita lihat secara komprehensif,” tegasnya.

UU TPKS terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal. Pasal 4 (1) UU TPKS memasukkan sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 4 (2) juga mengatur 10 tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi perkosaan dan perbuatan cabul. Terkait dengan tidak adanya pasal yang mengatur tentang aborsi, Willy menjelaskan hal itu tidak didetailkan karena masuk dalam Undang-Undang Kesehatan. Sedangkan soal perkosaan ikut dalam RKUHP.

Tags: DPR RIKinerja LegislasiLegislasiPuan MaharaniUU TPKSWilly Aditya
alterntif text
Previous Post

Pemkab Tana Toraja Siap Kucurkan Dana Rp 22 Miliar untuk THR 4.339 ASN

Next Post

Blusukan ke Pasar Jungke Karanganyar, Puan Borong Bakso

Related Posts

Draf RKUHP Tak Kunjung Dibuka, Mahasiswa Demo ke DPR Besok

Draf RKUHP Tak Kunjung Dibuka, Mahasiswa Demo ke DPR Besok

28/06/2022
Legislator Demokrat Ingin Rapat Panja Telkomsel ke GoTo Digelar Terbuka

Legislator Demokrat Ingin Rapat Panja Telkomsel ke GoTo Digelar Terbuka

27/06/2022
MAKI Endus Kejanggalan soal Pemenang Lelang Proyek Gorden DPR  Rp43,5 Miliar

Baleg: DPR Concern RUU KIA demi Generasi Emas

26/06/2022
Anies-Puan Semakin Mesra

Anies-Puan Semakin Mesra

26/06/2022
Next Post
Blusukan ke Pasar Jungke Karanganyar, Puan Borong Bakso

Blusukan ke Pasar Jungke Karanganyar, Puan Borong Bakso

Tiket Formula E Jakarta Akan Dijual Mulai 1 Mei

Tiket Formula E Jakarta Akan Dijual Mulai 1 Mei

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Pengamat: Cak Imin Blunder Berseteru dengan Trah Gus Dur

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Prediksi JK: Pilpres 2024 Diikuti Empat Paslon

    121 shares
    Share 48 Tweet 30

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved