Rabu, Mei 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Tolak Cabut SE soal Penerima THR Wajib Booster, Nelson Bandingkan Cara Berpikir Kader PPP dengan PDIP

REDAKSI by REDAKSI
25/04/2022
in Headline, Regional
A A
Program Nomaden Dianggap Mirip Government Mobile, Ini Respons Bupati Nelson

Bupati Nelson Pomalingo. (EM)


Kronologi, Gorontalo – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menegaskan tidak akan mencabut surat edaran perihal syarat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui vaksin booster yang di teken Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, pada 22 April 2022 lalu.

Pernyataan Nelson disampaikan untuk menjawab pernyataan eks Staf Khusus Bupati Meys Kiraman yang meminta pemerintah daerah mencabut kebijakan tersebut karena dinilai menabrak aturan dan hak Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tidak. Saya tidak akan mencabut. Saya tegaskan, (bahwa) saya tidak akan mencabut keputusan (dalam surat edaran) saya ini,” kata Nelson usai menghadiri paripurna di DPRD, Senin (25/4/2022).

Tak berhenti sampai di situ, bupati dua periode itu kemudian membedakan cara berfikir kader PPP di Kabupaten Gorontalo dengan kader PDIP di Jakarta dalam mendukung suksesi vaksinasi yang terus dikampanyekan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

alterntif text

“Coba lihat. Contohnya Bapak Jokowi ya, itu (kader-kader) PDIP membela luar biasa soal vaksinasi. Ini adalah kebijakan nasional dan vaksin terbukti ampuh menurunkan angka penyebaran Covid-19,” terang Nelson.

Nelson mengatakan, sebagai pelayan publik sudah seyogyanya ASN menjadi contoh yang baik untuk masyarakat dalam melakukan vaksinasi.

“Jangan rakyat kita genjot untuk vaksin, namun kita sebagai ASN tidak memberikan contah yang baik. Nah, kalau ada ASN yang tidak mau, berarti tidak mau jadi contoh,” ujar Nelson.

Menurut dia, jika yang menjadi dasar penolakkan vaksnasi adalah putusan Mahkamah Agung (MA) maka hal tersebut tidak bisa menjadi rujukan. Sebab, MA hanya memutuskan penggunaan vaksinasi yang halal bukan melarang penggunaan vaksin.

“Yang disebutkan dalam putusan MA hanya vaksin halal, karena yang diproblemkan hanya itu. Bukan vaksin tidak boleh. Untuk itu hak ASN akan kami berikan, tetapi ada juga kewajiban mereka. Apalagi vaksin bertujuan untuk menyelamatkan semua orang,” ungkap Nelson.

Meski begitu, ia menyampaikan terdapat pengecualian bagi ASN yang berstatus sakit atau belum memenuhi syarat untuk menerima vaksin. Mereka tetap akan menerima THR dan gaji 13 tanpa melakukan vaksin booster.

“Kalau ada yang belum memenuhi syarat itu tidak masalah, tetap terima THR dan gaji 13. Untuk mereka ada pengecualian,” tutup Nelson.

Seperti diketahui, Meys Kiraman mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo tentang syarat pemberian THR dan gaji 13 untuk ASN di daerah itu.

Sebagai eks staf khusus bupati, ia tak setuju kalau syarat menerima THR dan gaji 13 harus di-booster atau diberi vaksin penguat. Kebijakan tersebut diteken oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, pada 22 April 2022.

“Jangan bikin gaduh lah. Ini hak orang bos, aturan Pemerintah Pusat pun tidak mengatur soal pemberian THR dan gaji harus mewajibkan vaksin booster,” ujar Meys, Sabtu (23/4/2022) kemarin.

Penulis: Even Makanoneng
Tags: Nelson PomalingoSE Bupati GorontaloWajib Vaksin Booster
alterntif text
Previous Post

Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Idul Fitri Jatuh pada 2 Mei, Ini Imbauannya

Next Post

Tak Sumbang Deviden, Ketua DPRD DKI Minta Anies Jual Saham PT JIExpo

Related Posts

Nelson Semprot Direktur Perumda Tirta Limutu: Hibah Rp49 Miliar, Dividen Tak Ada

Nelson Semprot Direktur Perumda Tirta Limutu: Hibah Rp49 Miliar, Dividen Tak Ada

13/05/2022
Bupati Gorontalo Wajibkan PNS dan non PNS Divaksinasi Booster

Nelson Buka Suara Soal 798 KPM Ketahuan Berstatus ASN, TNI dan Polri

08/04/2022
Nelson Bantah Pelantikan Roni Sampir Sebagai Sekda Sudah Diatur

Nelson Bantah Pelantikan Roni Sampir Sebagai Sekda Sudah Diatur

18/03/2022
Nelson Beri Pesan ke Atlet Asal Kabupaten Gorontalo pada PON XX Papua

Kesal dengan Rencana Pansus Sirkuit Sang Profesor, Nelson: Undang Saja Panitia Pelaksana

15/03/2022
Next Post
Tak Sumbang Deviden, Ketua DPRD DKI Minta Anies Jual Saham PT JIExpo

Tak Sumbang Deviden, Ketua DPRD DKI Minta Anies Jual Saham PT JIExpo

Halid Tangahu Dampingi Wakil Ketua DPR RI Ketua Tinjau Pembangunan Waduk Bulango Ulu

Halid Tangahu Dampingi Wakil Ketua DPR RI Ketua Tinjau Pembangunan Waduk Bulango Ulu

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved