Kronologi, Gorontalo – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menegaskan tidak akan mencabut surat edaran perihal syarat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui vaksin booster yang di teken Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, pada 22 April 2022 lalu.
Pernyataan Nelson disampaikan untuk menjawab pernyataan eks Staf Khusus Bupati Meys Kiraman yang meminta pemerintah daerah mencabut kebijakan tersebut karena dinilai menabrak aturan dan hak Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tidak. Saya tidak akan mencabut. Saya tegaskan, (bahwa) saya tidak akan mencabut keputusan (dalam surat edaran) saya ini,” kata Nelson usai menghadiri paripurna di DPRD, Senin (25/4/2022).
Tak berhenti sampai di situ, bupati dua periode itu kemudian membedakan cara berfikir kader PPP di Kabupaten Gorontalo dengan kader PDIP di Jakarta dalam mendukung suksesi vaksinasi yang terus dikampanyekan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Coba lihat. Contohnya Bapak Jokowi ya, itu (kader-kader) PDIP membela luar biasa soal vaksinasi. Ini adalah kebijakan nasional dan vaksin terbukti ampuh menurunkan angka penyebaran Covid-19,” terang Nelson.
Nelson mengatakan, sebagai pelayan publik sudah seyogyanya ASN menjadi contoh yang baik untuk masyarakat dalam melakukan vaksinasi.
“Jangan rakyat kita genjot untuk vaksin, namun kita sebagai ASN tidak memberikan contah yang baik. Nah, kalau ada ASN yang tidak mau, berarti tidak mau jadi contoh,” ujar Nelson.
Menurut dia, jika yang menjadi dasar penolakkan vaksnasi adalah putusan Mahkamah Agung (MA) maka hal tersebut tidak bisa menjadi rujukan. Sebab, MA hanya memutuskan penggunaan vaksinasi yang halal bukan melarang penggunaan vaksin.
“Yang disebutkan dalam putusan MA hanya vaksin halal, karena yang diproblemkan hanya itu. Bukan vaksin tidak boleh. Untuk itu hak ASN akan kami berikan, tetapi ada juga kewajiban mereka. Apalagi vaksin bertujuan untuk menyelamatkan semua orang,” ungkap Nelson.
Meski begitu, ia menyampaikan terdapat pengecualian bagi ASN yang berstatus sakit atau belum memenuhi syarat untuk menerima vaksin. Mereka tetap akan menerima THR dan gaji 13 tanpa melakukan vaksin booster.
“Kalau ada yang belum memenuhi syarat itu tidak masalah, tetap terima THR dan gaji 13. Untuk mereka ada pengecualian,” tutup Nelson.
Seperti diketahui, Meys Kiraman mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo tentang syarat pemberian THR dan gaji 13 untuk ASN di daerah itu.
Sebagai eks staf khusus bupati, ia tak setuju kalau syarat menerima THR dan gaji 13 harus di-booster atau diberi vaksin penguat. Kebijakan tersebut diteken oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, pada 22 April 2022.
“Jangan bikin gaduh lah. Ini hak orang bos, aturan Pemerintah Pusat pun tidak mengatur soal pemberian THR dan gaji harus mewajibkan vaksin booster,” ujar Meys, Sabtu (23/4/2022) kemarin.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post