Kronologi, Gorontalo – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo mengkritik keras Dinas Pekerajaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), Unit Pengadaan Barang/Jasa, dan para kontraktor menyusul progres program pekerjaan infrakstuktur jalan baik single years – multi years tahun kontrak 2021.
Program ini dinilai belum bisa berjalan sesuai harapan masyarakat, termasuk pemerintah daerah. Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas PU-PR bersama sejumlah penyedia jasa, politikus dari Fraksi PPP Syam T. Ase menyampaikan bahwa selama ini program penyelesaian jalan paling banyak dipertanyakan rakyat.
“Sejak awal kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan. Ingat masyarakat dan daerah yang dirugikan dalam masalah ini, sementara kalian enak-enak,” tegas Syam dalam rapat dengar pendapat, Senin (25/4/2022).
Syam yang juga Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo ini, menuturkan jika DPRD telah melakukan kajian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjadi dasar kontraktor menerima penambahan waktu pekerjaan.
Dalam aturan itu, lanjut Syam, memang tidak mengatur tentang pidana bila penyedia jasa atau kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perpanjangan waktu. Namun, dia mengingatkan bahwa Perpres tersebut dapat dijadikan rujukan oleh DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang sanksi kepada kontraktor.
“Saya sudah mengkaji aturan (Perpres) itu, memang tidak ada yang mengatur tentang sanksi pidana. Tetapi ingat kami boleh membuat Perda yang mengatur tentang sanksi yang berujung ke pidana,” kata Syam.
Selain itu, ia juga menyoroti cara penawaran para penyedia jasa yang menyajikan ketersediaan anggaran dengan metode pekerjaan yang sangat baik namun tidak sesuai dengan realisasi di lapangan saat pekerjaan jalan.
“Penyedia jasa enak tinggal di luar daerah, sementara masyarakat yang menerima dampak buruk, jalan berlubang, berdebu, hingga ditinggalkan rusak akibat belum tuntas dikerjakan. Nah, pertanyaanya kemana uang 20 sampai 30 persen yang sudah dicairkan pemerintah daerah?” ujarnya.
Kendati demikian, Syam tetap meminta penyedia jasa agar tetap komitmen dalam menyelesaikan pekerjaan jalan sesuai dengan target penambahan waktu yang telah diatur dalam kontrak.
“Jangan paksa pemerintah daerah dan DPRD mengarah ke hal-hal yang akan merugikan penyedia jasa. Saat ini memang kalian senang, tapi ingat, kami akan menggunakan pengacara negara (kejaksaan) dan aparat penegak hukum (polisi) bila terjadi wanprestasi,” ketus Syam.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU-PR Darwin R. Sjahrain menjabarkan total keseluruhan paket kegiatan yang dikelola sebanyak 74 pekerjaan. Pekerjaan tersebut terbagi atas 14 pekerjaan di Bidang Cipta Karya dan 60 pekerjaan di Bidang Bina Marga.
“14 pekerjaan di Cipta Karya sudah selesai. Tersisa 60 pekerjaan di Bidang Bina Marga yang terbagi dalam 52 pekerjaan single years dan 8 pekerjaan multi years,” jelas Darwin.
Pada 52 pekerjaan single years, terdapat 8 proyek jembatan yang telah tuntas dikerjakan. Sementara yang tersisa 44 paket pekerjaan jalan. Dalam daftar itu, 24 paket pekerjaan telah rampung atau mencapai progress 100 persen.
“Yang belum rampung sejumlah 20 pekerjaan. Berdasarkan data itu 7 diantaranya mencapai progres 50 persen, sementara untuk 13 paket pekerjaan masih di bawah 50 persen,” tutur Darwin.
“Kami telah melakukan kinerja dengan semaksimal mungkin. Setiap kami mendorong penyedia jasa segera menyelesaikan pekerjaan, namun ada juga yang lambat merespon. Untuk masalah yang mereka hadapi adalah ketersediaan material,” tutup Darwin.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post