Kronologi, Gorontalo – Meys Kiraman mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo tentang syarat pemberian THR dan gaji 13 untuk ASN di daerah itu.
Sebagai eks staf khusus bupati, ia tak setuju kalau syarat menerima THR dan gaji 13 harus di-booster atau diberi vaksin penguat. Kebijakan tersebut diteken oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, pada 22 April 2022.
“Jangan bikin gaduh lah. Ini hak orang bos, aturan Pemerintah Pusat pun tidak mengatur soal pemberian THR dan gaji harus mewajibkan vaksin booster,” ujar Meys, Sabtu (23/4/2022).
Meys yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Persatuan Kabupaten Gorontalo ini, mengingatkan pemerintah agar bertindak persuasif dan humanis dalam mengeluarkan kebijakan. Sebab selain masyarakat, ekonomi ASN di daerah sedang tertekan akibat pandemi Covid-19.
“Jujur saya tidak ingin menjadi Robin Hood dalam masalah ini, namun semua orang juga tahu bahwa ekonomi ASN dalam posisi terjepit. Nah, jangan ditambah,” pesan Meys.
Menurutnya masih banyak cara yang dapat digunakan pemerintah dalam mengejar angka vaksinasi di daerah, seperti bertindak persuasif dan humanis.
Menurut dia, strategi pemerintah dengan mengeluarkan edaran wajib vaksin booster sebagai syarat menerima THR dan gaji 13 adalah sikap yang keliru.
“Saya di sini tidak ingin menggurui, hanya saja cara-cara yang seperti itu menurut saya salah dan keliru karena ada unsur pemaksaan,” terang Meys.
Maka ia meminta kepada Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, untuk menganulir kebijakan pemerintah tersebut.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Roni Sampir. Menurutnya, memaksa ke arah yang lebih baik dan membuat seseorang menjadi sehat adalah hal yang baik. Sebab, birokrasi harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
“Ini menjadi kesepakatan pada rapat pimpinan antara pak bupati, pimpinan OPD dan camat,” jawab Roni melalui pesan WhatsApp.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post