Nasional
Putusan MA: Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal

Kronologi, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin booster halal.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia harus bergerak cepat memproduksi Vaksin Merah Putih yang sudah bersertifikat halal.
Pemerintah tidak bisa lagi menggunakan alasan kedaruratan, sebagai alasan untuk tetap menggunakan beberapa vaksin impor yang sempat diragukan aspek kehalalannya.
Dalam putusannya, MA beralasan masyarakat Muslim Indonesia berhak mendapatkan vaksin halal, karena hal itu merupakan bagian hak kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Kementerian Kesehatan sampai Kamis (21/04/2022), belum bersikap atas putusan tersebut dan menurut juru bicaranya, Siti Nadia Tarmizi, pihaknya “masih mempelajarinya”.
Alasan Kedaruratan Tak Lagi Berlaku
Polemik tajam tentang kehalalan vaksin Covid-19, yang ditandai penolakan sebagian umat Muslim di sejumlah daerah di Indonesia, sempat menyedot perhatian tetapi kemudian reda, setelah pemerintah merangkul para ulama.
Ketika kematian akibat virus corona mencapai puncaknya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa umat Islam dapat menerima vaksin yang masih diragukan kehalalannya karena situasi darurat, mampu meredamnya.
Dua tahun kemudian, suara-suara itu seperti tak terdengar lagi, apalagi Indonesia memproduksi vaksin dalam negeri yang bersertifikat halal.
Namun pada Rabu (20/04) malam, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agar pemerintah menyediakan vaksin halal, membuat masyarakat teringat lagi polemik tersebut.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional3 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite
-
Headline4 hari ago
Rotasi Polri, Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung di Tengah Kasus Bunuh Diri Briptu Rully
-
Headline7 hari ago
Luhut: Orang di Luar Pemerintah Jangan Banyak Omong!
-
Headline3 hari ago
FIFA: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
-
Regional2 hari ago
Heriyanto Ingatkan Developer Perumahan untuk Sediakan TPU
-
Headline5 hari ago
KPK Usut Korupsi Cukai Rokok Sebasar Rp250 Miliar