Kamis, Agustus 18, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Mitra Pengemudi Grab Ojek Online

REDAKSI by REDAKSI
20/04/2022
in Regional
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Mitra Pengemudi Grab Ojek Online

Ilustrasu pengemudi ojol menjemput penumpang./Ist


Kronologi, Surabaya – Melalui BPJS Ketenagakerjaan, saat ini Mitra Grab (Ojek Online) dapat bekerja lebih tenang jika terjadi risiko kecelakaan kerja, baik musibah meninggal dunia atau pun tabungan hari tua.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap individu yang bekerja secara mandiri termasuk untuk para mitra pengemudi Grab.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan termasuk pengemudi transportasi online.

Saat ini Grab dan BPJS ketenagakerjaan bekerja sama dalam memberikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap individu yang bekerja secara mandiri, khususnya Mitra GrabBike & GrabCar. Bukan hanya itu, Mitra juga bisa mendapatkan keuntungan Gratis iuran bulan ke 2 hingga untuk JKK & JKM dengan syarat memilih metode pembayaran OVO Autodebet saat melakukan pembayaran.

Adapun program Jaminan Sosial yang dapat diikuti oleh Mitra Grab jaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Hari Tua (JHT)

Dengan iuran perorang Rp16.800/bulan (Program JKK dan JKM) dan Rp. 36.800 (Program JKK, JKM & JHT) sudah mendapatkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja biaya perawatan dan pengobatan tidak ada batasan yang penting sesuai indikasi medis serta biaya transportasi pada saat pengobatan.

Apabila sampai terjadi cacat maka akan diberikan santunan cacatnya dan apabila selama tidak bekerja akibat sakit karena kecelakaan kerja, maka Mitra Grab (Ojek Online) tersebut akan dibayarkan santunan tidak mampu bekerjanya atau penggantian penghasilan selama tidak masuk kerja.

Apabila Mitra Grab (Ojek Online) tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka santunan kematian yang akan didapat sebesar Rp70.000.000,- dan akan ditambah dengan beasiswa untuk 2 orang anak yang bersekolah dengan santunan beasiswa hingga Rp174.000.000,-

BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kematian kepada Ahli Waris terhadap Mitra Grab (Ojek Online) yang meninggal dunia apapun penyebabnya selain karena kecelakaan kerja sebesar Rp42.000.000,-.

Sedangkan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang manfaatnya sebagai tabungan dengan pengembalian 100% ditambah hasil pengembangan juga merupakan daya tarik bagi Mitra Grab (Ojek Online) untuk mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

alterntif text

Adapun cara menggunakannya berikut:
1. Klik tombol Akun, lalu masuk ke menu GrabBenefits
2. Pilih BPJAMSOSTEK dalam kategori Special Deals
3. Klik Simpan Keuntungan Ini dan Gunakan Sekarang untuk mengakses laman pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
4. Abaikan Kode Unik
5. Mitra langsung mendaftarkan diri (termasuk perubahan penghasilan atau program) pada link yang tertera https://pom-grabbenefits.bpjsketenagakerjaan.go.id/
6. Ikuti proses pendaftaran dan isi data yang diminta
7. Mitra dapat melakukan pembayaran iuran pertama, pendaftaran pembayaran iuran secara autodebet dengan menggunakan saldo OVO pada link https://pom-grabbenefits.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau aplikasi Grab Konsumen dengan menggunakan saldo OVO atau cara pembayaran lainnya
8. Mitra dapat menggunakan tanda bukti pembayaran iuran pertama tersebut sebagai tanda bukti kepesertaan sementara
9. BPJAMSOSTEK akan mengirimkan kartu kepesertaan elektronik melalui email atau Mitra dapat mengunduh/download aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di Play Store atau App Store untuk mendapatkan kartu kepesertaan elektronik

Adapun Syarat & ketentuan:
1. Untuk Mitra GrabBike dan GrabCar di seluruh Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk
3. Mitra yang mendaftar belum mencapai usia 65 tahun
4. Berlaku mulai 11 April 2021 – 31 Oktober 2022

“Pekerjaan pengemudi ojek online meupakan salah satu pekerjaan beresiko, sehingga harapan kami melalui informasi ini akan semakin menambah awareness dari pengemudi ojek online sendiri” jelas Guguk

Dikantor Cabang Surabaya Darmo sendiri, pengemudi ojek online yang aktif sebanyak 2410 tenaga kerja, tentunya BPJS Ketenagakerjaan akan terus melaksanakan sosialisasi kepada pada driver terkait program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Diharapkan dengan terjaminnya kesejahteraan dan kenyamanan serta keamanan bagi Mitra Grab (Ojek Online) melalui program BPJS ketenagakerjaan, Mitra Grab (Ojek Online) dapat bekerja lebih tenang karena tidak perlu khawatir jika terjadi risiko-risiko pekerjaan.

Mitra Pengemudi Grab, Peserta dan calon Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh informasi secara lengkap dengan mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id. , menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan, silahkan telp ke 175. Serta mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Editor: Alfian Risfil A
Tags: BPJS KetenagakerjaanDriver Ojol
Previous Post

Dirjen Jadi Tersangka, DPR Minta Kejagung Juga Periksa Mendag Lutfi dan Menperin

Next Post

Longsor di Desa Labanu, Jalur Trans Sulawesi Macet Parah

Related Posts

Pemkab Maros Beri Tunjangan Kesehatan Bagi 32 Calon Anggota Paskibraka

Pemkab Maros Beri Tunjangan Kesehatan Bagi 32 Calon Anggota Paskibraka

15/08/2022
RS Muhammadiyah Lamongan Bantu Perlindungan Jamsostek Mitra Driver Ambulance

RS Muhammadiyah Lamongan Bantu Perlindungan Jamsostek Mitra Driver Ambulance

18/07/2022
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKM Rp42 Juta kepada Peserta BPU di Surabaya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKM Rp42 Juta kepada Peserta BPU di Surabaya

13/07/2022
Mahasiswa KKN Unair Terlindungi Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Mahasiswa KKN Unair Terlindungi Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan

12/07/2022
Next Post
Longsor di Desa Labanu, Jalur Trans Sulawesi Macet Parah

Longsor di Desa Labanu, Jalur Trans Sulawesi Macet Parah

Dewan Pers Terbitkan Edaran Larang Pejabat Beri THR ke Wartawan

DPR Minta Pemerintah Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Sudah Turun Dock, Kapal Perintis Sabuk Nusantara 95 Siap Angkut Penumpang ke Marore

    Sudah Turun Dock, Kapal Perintis Sabuk Nusantara 95 Siap Angkut Penumpang ke Marore

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Berikut 12 Situs Nonton Ilegal Selain IndoXXI

    15889 shares
    Share 6372 Tweet 3965
  • Komite Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Panipi Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Perdana, Pemkab Buteng Langsungkan Upacara Peringatan Hari Proklamasi di Perkantoran Labungkari

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Aktivis Gorontalo Tolak Mutasi Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J ke Wilayahnya

    25 shares
    Share 10 Tweet 6

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved