Kronologi, Surabaya – Melalui BPJS Ketenagakerjaan, saat ini Mitra Grab (Ojek Online) dapat bekerja lebih tenang jika terjadi risiko kecelakaan kerja, baik musibah meninggal dunia atau pun tabungan hari tua.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap individu yang bekerja secara mandiri termasuk untuk para mitra pengemudi Grab.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan termasuk pengemudi transportasi online.
Saat ini Grab dan BPJS ketenagakerjaan bekerja sama dalam memberikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap individu yang bekerja secara mandiri, khususnya Mitra GrabBike & GrabCar. Bukan hanya itu, Mitra juga bisa mendapatkan keuntungan Gratis iuran bulan ke 2 hingga untuk JKK & JKM dengan syarat memilih metode pembayaran OVO Autodebet saat melakukan pembayaran.
Adapun program Jaminan Sosial yang dapat diikuti oleh Mitra Grab jaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Hari Tua (JHT)
Dengan iuran perorang Rp16.800/bulan (Program JKK dan JKM) dan Rp. 36.800 (Program JKK, JKM & JHT) sudah mendapatkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja biaya perawatan dan pengobatan tidak ada batasan yang penting sesuai indikasi medis serta biaya transportasi pada saat pengobatan.
Apabila sampai terjadi cacat maka akan diberikan santunan cacatnya dan apabila selama tidak bekerja akibat sakit karena kecelakaan kerja, maka Mitra Grab (Ojek Online) tersebut akan dibayarkan santunan tidak mampu bekerjanya atau penggantian penghasilan selama tidak masuk kerja.
Apabila Mitra Grab (Ojek Online) tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka santunan kematian yang akan didapat sebesar Rp70.000.000,- dan akan ditambah dengan beasiswa untuk 2 orang anak yang bersekolah dengan santunan beasiswa hingga Rp174.000.000,-
BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kematian kepada Ahli Waris terhadap Mitra Grab (Ojek Online) yang meninggal dunia apapun penyebabnya selain karena kecelakaan kerja sebesar Rp42.000.000,-.
Sedangkan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang manfaatnya sebagai tabungan dengan pengembalian 100% ditambah hasil pengembangan juga merupakan daya tarik bagi Mitra Grab (Ojek Online) untuk mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun cara menggunakannya berikut:
1. Klik tombol Akun, lalu masuk ke menu GrabBenefits
2. Pilih BPJAMSOSTEK dalam kategori Special Deals
3. Klik Simpan Keuntungan Ini dan Gunakan Sekarang untuk mengakses laman pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
4. Abaikan Kode Unik
5. Mitra langsung mendaftarkan diri (termasuk perubahan penghasilan atau program) pada link yang tertera https://pom-grabbenefits.bpjsketenagakerjaan.go.id/
6. Ikuti proses pendaftaran dan isi data yang diminta
7. Mitra dapat melakukan pembayaran iuran pertama, pendaftaran pembayaran iuran secara autodebet dengan menggunakan saldo OVO pada link https://pom-grabbenefits.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau aplikasi Grab Konsumen dengan menggunakan saldo OVO atau cara pembayaran lainnya
8. Mitra dapat menggunakan tanda bukti pembayaran iuran pertama tersebut sebagai tanda bukti kepesertaan sementara
9. BPJAMSOSTEK akan mengirimkan kartu kepesertaan elektronik melalui email atau Mitra dapat mengunduh/download aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di Play Store atau App Store untuk mendapatkan kartu kepesertaan elektronik
Adapun Syarat & ketentuan:
1. Untuk Mitra GrabBike dan GrabCar di seluruh Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk
3. Mitra yang mendaftar belum mencapai usia 65 tahun
4. Berlaku mulai 11 April 2021 – 31 Oktober 2022
“Pekerjaan pengemudi ojek online meupakan salah satu pekerjaan beresiko, sehingga harapan kami melalui informasi ini akan semakin menambah awareness dari pengemudi ojek online sendiri” jelas Guguk
Dikantor Cabang Surabaya Darmo sendiri, pengemudi ojek online yang aktif sebanyak 2410 tenaga kerja, tentunya BPJS Ketenagakerjaan akan terus melaksanakan sosialisasi kepada pada driver terkait program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Diharapkan dengan terjaminnya kesejahteraan dan kenyamanan serta keamanan bagi Mitra Grab (Ojek Online) melalui program BPJS ketenagakerjaan, Mitra Grab (Ojek Online) dapat bekerja lebih tenang karena tidak perlu khawatir jika terjadi risiko-risiko pekerjaan.
Mitra Pengemudi Grab, Peserta dan calon Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh informasi secara lengkap dengan mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id. , menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan, silahkan telp ke 175. Serta mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post