Nasional
UU TPKS, Bukti DPR Komitmen Perjuangkan Aspirasi Perempuan

Kronologi, Jakarta – Anggota Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menegaskan, pengesahan tingkat II RUU TPKS dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/4) lalu makin memperlihatkan semangat mengapresiasi perjuangan seluruh perempuan di Indonesia, khususnya para korban kekerasan seksual.
“Ini adalah buah perjuangan perempuan di seluruh Indonesia utamanya para korban kekerasan seksual. Dengan ini disahkan maka langkah memperjuangkan aspirasi perempuan di seluruh Indonesia menjadi makin terang. Tahap demi tahap selama ini dilakukan dengan baik, partisipasi masyarakat juga maksimal, tinggal kita sama-sama kawal agar perjuangan ini sampai di titik akhir diundangkan nanti,” kata Christina kepada wartawan, Minggu (17/4)
Christina menjelaskan, RUU TPKS memiliki dinamika yang sangat alot sejak mulai diperjuangkan tahun 2016 lalu. Namun, karena kegigihan dan konsistensi perjuangan masyarakat, DPR, maupun pemerintah maka pembahasan RUU TPKS bisa punya langkah maju sampai pada tahap ini.
“Makanya saya bilang ini adalah hadiah bagi kegigihan perjuangan itu. Nanti tanggal 21 April kita merayakan Hari Kartini, RUU TPKS ini menjadi hadiah terindah untuk semua perempuan Indonesia,” ucap Christina.
Ia mengapresiasi kerja keras unsur masyarakat, DPR, dan pemerintah selama pembahasan tingkat satu hingga kesepakatan delapan fraksi menyetujui RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua untuk disahkan menjadi undang-undang. Diketahui dalam pembicaraan tingkat I itu hanya fraksi PKS yang menolak.
“Dinamika pembahasan selama ini juga menarik dan saya senang prosesnya berjalan lancar dan konstruktif. Panja bekerja keras maraton hingga keputusan bulat membawa ini ke paripurna untuk disahkan. RUU TPKS menjadi tonggak bersejarah perlindungan, terutama bagi korban kekerasan seksual yang selama ini menantikan payung hukum,” ucap Christina.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan pengesahan RUU TPKS menjadi UU, Selasa (12/4).
“Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan.
Pengesahan ini, kata Puan, sebagai bentuk komitmen bersama DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.
“Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
-
Regional5 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Nasional6 hari ago
Kejagung Duga Aliran Duit ke Adik Johnny Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo
-
Regional6 hari ago
Indeks UHC Capai 99,18 Persen, Pemkot Gorontalo Pertahankan Nilai Tertinggi Selama 5 Tahun
-
Regional6 hari ago
Ryan Kono Soroti Aset Daerah yang Sering Tak Penuhi Asas Manfaat
-
Regional6 hari ago
Buka Workshop P4GN, Ismail Madjid Sampaikan Instruksi Wali Kota soal Pencegahan Narkoba
-
Regional6 hari ago
Pengusaha Sebut Kesbangpol Bohong soal Mediasi: Tidak Benar, Masalah Belum Tuntas