Nasional
Dewan Pers Terbitkan Edaran Larang Pejabat Beri THR ke Wartawan

Kronologi, Jakarta – Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk barang maupun sumbangan yang mungkin mengatasnamakan media, baik organisasi pers, perusahaan pers atau organisasi wartawan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada 2-3 Mei 2022.
Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau pun media,” kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, dalam surat edaran yang diterima Kronologi.id, Minggu (17/4/2022).
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga
kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan,
bingkisan ataupun THR.
Nuh mengingatkan, pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban setiap perusahaan pers. “Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” imbaunya.
Dewan Pers pun menegaskan, jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau
bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.” Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” tuturnya.
Untuk dicatat, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers yaitu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMS).
Dewan Pers juga melarang konstituen Dewan Pers meminta THR, sumbangan maupun bingkisan dalam bentuk apapun kepada siapa pun.
“Hal yang sama Dewan Pers tidak mengizinkan konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” tukasnya.
Penulis: Tio
-
Regional14 jam ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Megapolitan15 jam ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional14 jam ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional15 jam ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Nasional9 jam ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Internasional12 jam ago
Tabrakan Kereta Api di India: 288 Orang Tewas, 850 Luka Serius
-
Regional6 jam ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah
-
Regional4 hari ago
Hanasi: Upaya Pemerintah Untuk Lumbung Ternak di Daerah Belum Memuaskan