Selasa, Agustus 9, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

PP ‘Aisyiyah Harapkan UU TPKS  Beri Efek Jera terhadap Pelaku Kekerasan Seksual

REDAKSI by REDAKSI
16/04/2022
in Nasional
PP ‘Aisyiyah Harapkan UU TPKS  Beri Efek Jera terhadap Pelaku Kekerasan Seksual

Kronologi, Jakarta – Sejumlah pihak hingga elemen masyarakat menyambut baik pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/4), lalu.

Pengurus Pusat ‘Aisyiyah bahkan berharap, dengan disahkannya UU TPKS ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual serta memaksimalkan perlindungan kepada para korban kekerasan seksual.

Demikian disampaikan Sekretaris Pengurus Pusat ‘Aisyiyah Tri Hastuti Nur Rochima, kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Namun demikian, ucap Tri, dengan disahkannya UU TPKS ini bukan berarti kerja-kerja untuk penanganan dan pencegahan kekerasan seksual berakhir.

Ke depan, ‘Aisyiyah melalui para legalnya akan turut mensosialisasikan UU TPKS ini. Tri menyebutkan pasca sebuah UU sudah disahkan, maka sosialisasi harus digencarkan agar masyarakat memahaminya.

Sebuah contoh nyata, UU KDRT yang sudah disahkan di tahun 2014 masih sangat minim diketahui oleh masyarakat.

“Saya yakin hal yang sama juga akan terjadi di UU TPKS ini. Karena itu ‘Aisyiyah akan mengambil peran-peran ini untuk melakukan sosialisasi bahwa untuk pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual itu negara ini sudah memiliki payung hukumnya,” paparnya.

alterntif text

Sebab, kata Tri, selama ini payung hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual secara jelas dan adil itu memang belum tersedia.

“Perlindungan terhadap hak bagi korban kekerasan seksual dapat lebih terjamin dengan adanya UU ini. Baik dari sisi pendampingan, restitusi, rehabilitasi, maupun pemulihan yang semuanya itu ada di UU TPKS ini. Secara jelas itu semakin menguatkan perlindungan kepada korban-korban kekerasan seksual,” tutur Tri.

Tri juga menyampaikan, ‘Aisyiyah sejak awal konsen dan turut mengawal dalam proses penyusunan RUU TPKS tersebut. Di mana, ‘Aisyiyah secara intens melakukan pembahasan draft RUU TPKS ini.

“Kami mengapresiasi DPR di bawah pimpinan Puan Maharani atas pengesahan UU TPKS. Mba Puan memiliki sensitivitas dan kepedulian yang tinggi terhadap perempuan,” paparnya.

Hal itu tergambar ketika sejak awal pembahasan Puan selalu semangat dan yakin akan RUU ini, sehingga saat pengetokan palu pengesahan Puan hingga menitikkan air mata.

“Waktu paripurna kemarin itu beliau (Puan) terharu dan itu artinya beliau sebagai pemimpin perempuan, sensitivitas dan kepeduliannya terhadap kaum perempuan itu sampai ke hati,” kata Tri.

Tags: 'AisyiyahKekerasan SeksualPP 'AisyiyahPuan MaharaniUU TPKS
Previous Post

Asyik! THR PNS Cair Senin 18 April, Gaji ke-13 Bulan Juli

Next Post

Banjir Landa IKN, Wakil Kepala Adat: Setiap Datang Hujan Pasti Kebanjiran

Related Posts

Indonesia Juara Umum ASEAN Para Games 2022, Terima Kasih Pahlawan Olahraga!

Indonesia Juara Umum ASEAN Para Games 2022, Terima Kasih Pahlawan Olahraga!

08/08/2022
Puan Maharani Buka Peluang Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024

Ganjar Harusnya Bantu Puan Jadi Capres 2024, Bukan Malah Pengen Nyapres Sendiri

07/08/2022
Mega Ngelus Dada Lihat Emak-emak Antre Minyak Goreng

PDIP Bakal Usung Puan sebagai Capres

06/08/2022
Puan Tanam Padi di Tengah Hujan, Fadli Zon: Belum Belajar Pencitraan?

Puan Dinilai Lebih Prioritaskan Safari ke Rakyat ketimbang ke Elite Politik

05/08/2022
Next Post
Banjir Landa IKN, Wakil Kepala Adat: Setiap Datang Hujan Pasti Kebanjiran

Banjir Landa IKN, Wakil Kepala Adat: Setiap Datang Hujan Pasti Kebanjiran

Update 16 April: Covid-19 RI Bertambah 602 Kasus

Update 16 April: Covid-19 RI Bertambah 602 Kasus

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Kasus Ferdy Sambo, Teddy Sindir Pembantu Presiden yang Ikut-ikutan ‘Latah’; Berisik!

    Kasus Ferdy Sambo, Teddy Sindir Pembantu Presiden yang Ikut-ikutan ‘Latah’; Berisik!

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Akhirnya, Bharada E Ungkap Nama-nama yang Terlibat di Kasus Brigadir J

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Ganjar Harusnya Bantu Puan Jadi Capres 2024, Bukan Malah Pengen Nyapres Sendiri

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Sering Ditinggal Bupati Nelson ke Luar Daerah, PPP Beri Pesan Begini ke Hendra Hemeto

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Ketika Keinginan Wabup Hendra Tuk Kerja Bareng Kerap Terkendala Agenda Bupati ke Luar Daerah

    43 shares
    Share 17 Tweet 11

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved