Jumat, Agustus 12, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Saran dari Masyarakat Sipil soal Aturan Turunan UU TPKS

REDAKSI by REDAKSI
15/04/2022
in Nasional
UU TPKS Disahkan, Aktivis Perempuan Berikan Aplaus dari Balkon

Kronologi, Jakarta – DPR RI mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa (12/4), kemarin, setelah hampir sepuluh tahun dibahas di Parlemen.

Menyusul pengesahan itu, beberapa pihak meminta Pemerintah segera menyusun aturan turunan agar UU itu segera diimplementasikan. Salah satu permintaan itu disampaikan oleh Titi Anggraini Wakil Koordinator Organisasi Maju Perempuan Indonesia (OMPI).

Dalam usulan itu, Titi menyoroti aturan turunan tentang dana bantuan korban dan akses pada informasi tentang tindak pidana kekesaran seksual. Tentang dana bantuan korban, pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang jelas tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana tersebut.

Sedangkan mengenai akses pada informasi tindak pidana kekerasan seksual, Titi mengusulkan agar pemerintah segera mengeluarkan ketentuan penghapusan dan atau pemutusan akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual.

Selain kedua hal di atas, Titi juga memandang perlu dikeluarkannya peraturan presiden tentang tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan; serta ketentuan penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.

alterntif text

Titi menambahkan, peraturan tentang pelayanan terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan juga harus segera dikeluarkan oleh pemerintah.

Senada, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mendesak pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

INFID juga memandang perlu diadakannya sosialisasi tentang UU TPKS dan aturan-aturan turunannya ke daerah-daerah, organisasi, institusi agama, dan institusi pendidikan baik formal maupun non-formal. Sosialisasi bertujuan agar mekanisme penunjang implementasi UU TPKS dapat terlaksana dan segera memberi manfaat bagi warga negara dan masyarakat.

Lebih lanjut, INFID mengajak semua pihak untuk bersama-sama menginisiasi terciptanya kultur yang tidak mempromosikan hubungan timpang antar-gender dan nilai-nilai lain yang berpotensi mendorong tindak kekerasan seksual.

Sebelumnya, pada saat bersamaan Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak pemerintah segera menyusun aturan turunan UU TPKS. Aturan turunan ini penting supaya UU yang baru disahkan itu dapat segera diimplementasikan dan menjadi kekuatan hukum bagi aparat dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Tags: DPR RIKekerasan SeksualPuan MaharaniUU TPKS
Previous Post

Tak Terima PeduliLindungi Dituduh Langgar HAM, Menko Mahfud: AS Lebih Banyak Pelanggarannya

Next Post

Puan Dekati NU, Pengamat: Ada Cara yang Lebih Baik ketimbang hanya Sowan

Related Posts

DPR Siap Adakan Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI secara Luring

DPR Siap Adakan Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI secara Luring

12/08/2022
DPR Ingatkan Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Hadapi Krisis Pertalite

DPR Ingatkan Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Hadapi Krisis Pertalite

12/08/2022
Baliho Puan di Medan Dirusak OTK, Rival Mulai Khawatir

Relawan Puan Resmi Laporkan Perusakan Baliho ke Polisi

10/08/2022
Baliho Puan di Medan Dirusak OTK, Rival Mulai Khawatir

Perusakan Baliho Puan di Medan Tak Surutkan Semangat Relawan

10/08/2022
Next Post
Puan Dekati NU, Pengamat: Ada Cara yang Lebih Baik ketimbang hanya Sowan

Puan Dekati NU, Pengamat: Ada Cara yang Lebih Baik ketimbang hanya Sowan

Angkatan Muda Ka’bah Jakarta Timur Siap Dukung Duet Anies-Khofifah untuk Pilpres 2024

Angkatan Muda Ka'bah Jakarta Timur Siap Dukung Duet Anies-Khofifah untuk Pilpres 2024

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    6046 shares
    Share 2418 Tweet 1512
  • Respons Pengacara Sambo soal ‘Amplop Cokelat dari Bapak’

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Pakar Prediksi Nasdem-PKS-Demokrat Akan Merapat ke KIB

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kisruh Usulan Gelar Adat untuk Bupati Gorontalo, Iskandar Minta Nelson dan Syam Jawab Pernyataannya

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sowan ke Hamzah Haz, Tirta Lunggana Diminta Kembalikan PPP ke Umat

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved