Nasional
Menaker Ida: THR Tahun Ini Harus Kontan, Jangan Dicicil

Kronologi, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.
Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Sabtu (9/4/2022).
Ida menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, tapi juga bagi pekerja lainnya.
Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. “Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” ucap Ida.
Ida menyampaikan, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.
Lebih lanjut, secara khusus Ida meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.
Tak lupa, Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.
“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” tandasnya.
Penulis: Tio
-
Regional7 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Bupati Gorontalo kembali Aktifkan Jabatan Yusran Lapananda
-
Megapolitan6 hari ago
Dicopot Tanpa Sebab, Pejabat DKI ini Minta Keadilan ke Pj Heru Budi
-
Regional5 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Regional5 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Regional6 hari ago
Safari Politik di Surabaya, Anies: Kakek Kami Berasal dari Ampel
-
Headline3 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Nasional6 hari ago
KPK: Penyelidikan Kasus Formula E Masih Jalan