Regional
Begini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Pemda Pohuwato

Kronologi, Pohuwato – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 25 ribu per jiwa.
Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, menyampaikan penetapan itu telah disetujui pada rapat awal bulan Maret.
“Nanti ada edaran secara resmi yang sampai di kecamatan,” katanya.
Umumnya kata Iskandar, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Cara menghitung zakat fitrah itu lanjutnya, adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi
-
Regional3 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional2 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional6 jam ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional3 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional3 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan3 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Nasional3 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional3 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah