Minggu, Juni 26, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Putusan Banding: Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

REDAKSI by REDAKSI
04/04/2022
in Regional
Putusan Banding: Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Herry Wirawan saat digiring petugas menuju mobil tahanan./Ist


Kronologi, Bandung – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Hakim Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, seperti dilansir detikJabar, Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen itu, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sekadar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Herry WirawanKejaksaanPemerkosa Santri
alterntif text
Previous Post

DPRD Kabgor Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Dokter di RSUD Boliyohuto

Next Post

Tolak Dipimpin Emil Dardak, Kader Demokrat di Jatim Ancam Pindah Partai

Related Posts

Kejagung Isyaratkan Segera Periksa Mendag Lutfi di Kasus Ekspor Minyak

Kejagung Isyaratkan Segera Periksa Mendag Lutfi di Kasus Ekspor Minyak

20/04/2022
Pakar Sarankan Kewenangan Penyidik Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pakar Sarankan Kewenangan Penyidik Dilimpahkan ke Kejaksaan

08/04/2022
Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara!

Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara!

06/04/2022
Ferdinand Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kicauan ‘Allahmu Lemah’

Ferdinand Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kicauan ‘Allahmu Lemah’

05/04/2022
Next Post
Tolak Dipimpin Emil Dardak, Kader Demokrat di Jatim Ancam Pindah Partai

Tolak Dipimpin Emil Dardak, Kader Demokrat di Jatim Ancam Pindah Partai

Dinilai Membahayakan, Warga Minta Deretan Pohon Kering di Sangihe Ditebang

Dinilai Membahayakan, Warga Minta Deretan Pohon Kering di Sangihe Ditebang

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    2640 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Prediksi JK: Pilpres 2024 Diikuti Empat Paslon

    70 shares
    Share 28 Tweet 18

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved