Megapolitan
Bantu Pemprov DKI, PP GPK Gelar Apel Pasukan Awasi Tempat Hiburan ‘Bandel’ Selama Ramadhan

Kronologi, Jakarta – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK) menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melakukan sejumlah penyesuaian aturan terkait Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Diantaranya adalah untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, hanya diperbolehkan beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022.
Tidak hanya mengatur jam operasional, SE tersebut juga memuat ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata. Yaitu, jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.
Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yakni, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.
Ketua Umum PP GPK, Farhan Hasan mengatakan, sebagai mitra Pemprov DKI, pihaknya mendukung penuh aturan baru yang dibuat Anies tersebut.
Menurutnya, hal ini juga perlu mendapat dukungan semua pihak untuk bersama-sama menjalankan.
“PP GMK sendiri akan melakuan pengawasan dengan menerjunkan personel di lapangan selama bulan Ramadan,” kata Farhan Hasan saat menggelar Apel Kesiapan pasukan PP GPK di DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu (02/3/2022).
Dia mengingatkan, bahwa potensi tempat-tempat hiburan bandel yang buka di luar jam yang ditentukan harus diantisipasi, baik yang ada di tengah kota dan maupun pinggiran wilayah DKI Jakarta.
“Selain itu kita juga harus gerak cepat melaporkan kepada Pemprov, bila ditemukan adanya peredaran minuman keras ilegal,” ungkapnya.
“Saya minta bantu Pemprov DKI, awasi dan pantau, bila perlu razia untuk tempat hiburan yang buka ataupun tutup di luar jam operasional agar masyarakat dan umat muslim di Jakarta dapat beribadah puasa dengan khidmat dan khusyu, kita harus jadikan Kota Jakarta tertib, teratur dan nyaman selama Ramadan,” tegas Farhan Hasan.
Kalau perlu, lanjut dia, personel PP GPK harus terjun melakukan pengecekan langsung pengawasan di berbagai tempat di lokasi-lokasi tempat hiburan berada.
“Kita ingatkan, lakukan persuasif santun penuh rasa persaudaraan,” pesan Farhan Hasan.
Sementara itu, Kominfo DPW PPP DKI Jakarta, Fauzi Sarmada manyampaikan apreasiasi dan dukungan atas inisiarif dalam upayanya menjaga kondusifitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.
Fauzi mengatakan, selain menyasar pelanggaran dan gangguan yang disebabkan peredaran minuman keras beralkohol, pasukan GPK DKI juga perlu mencegah praktik asusila selama bulan Ramadan 1433H.
“Disiplin dalam melakukan protokol kesehatan tetap diterapkan dan menjadi perhatian utama selama pengawasan,” ucap dia.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Regional7 hari ago
Ryan Kono Soroti Aset Daerah yang Sering Tak Penuhi Asas Manfaat
-
Regional7 hari ago
Buka Workshop P4GN, Ismail Madjid Sampaikan Instruksi Wali Kota soal Pencegahan Narkoba
-
Regional7 hari ago
Pengusaha Sebut Kesbangpol Bohong soal Mediasi: Tidak Benar, Masalah Belum Tuntas
-
Regional5 hari ago
Bupati Gorontalo kembali Aktifkan Jabatan Yusran Lapananda
-
Megapolitan5 hari ago
Dicopot Tanpa Sebab, Pejabat DKI ini Minta Keadilan ke Pj Heru Budi