Kronologi, Jakarta – Presiden Joko Widodo melarang menteri, kepala lembaga negara, jaksa agung, ASN hingga TNI serta Polri, menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.
“Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idulfitri 1443 H,” bunyi poin 2 surat edaran tersebut.
Adapun surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala badan/lembaga negara, jaksa agung, panglima TNI dan Kapolri. Semuanya diminta untuk meneruskan ke pegawai di instansi masing-masing.
Lewat edaran, para jajaran pejabat negara juga diminta tetap berhati-hati dan waspada dengan penyebaran virus corona (Covid-19) di tanah air.
“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi Arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” mengutip bunyi surat edaran.
Penulis: Tio
Discussion about this post