Nasional
Stop Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Kronologi, Jakarta – Wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sudah saatnya dihentikan. Karena, secara Konstitusi maupun dukungan politik tidak dimungkinkan melakukan Amandemen UUD 1945 untuk menunda pemilu dan memperlanjang masa jabatan presiden. Apalagi Presiden Joko Widodo juga telah tegas menolaknya.
Anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie bahkan menilai isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden seperti wacana hoaks yang digaungkan.
“Isu penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden itu hoaks. Mengapa? Karena PDIP, Gerindra, NasDem dan lainnya yang ada di pemerintahan menolak. Presiden Jokowi sendiri secara tegas juga sudah menolak. Maka sebaiknya publik menghentikan wacana itu,” tegas Jimly dalam diskusi Dialog Kenegaraan bertema “Penundaan Pemilu, Kemunduran atau Terobosan Demokrasi” serta Peluncuran buku kerjasama DPD-Ika Fisip Undip-LP3ES di Gedung DPD/DPR RI Senayan Jakarta, Senin (28/3/2022).
Hadir sebagai narasumber lainnya Wakil Ketua MPR RI merangkap Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid (virtual), Prof Ward Berenschot peneliti dari Universitas Amsterdam, Wijayanto (Direktur Pusat Media dan Demokrasi LP3ES/Dosen Fisip Undip), dan Didik J Rachbini (Ketua Dewan Pengurus LP3ES).
Lebih jauh, Jimly mengakui ada beberapa parpol yang memang mendukung wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Ia berpandangan sikap parpol tersebut menunjukkan bahwa partai itu belum siap mengikuti Pemilu 2024, karena elektabilitasnya tidak naik-naik.
Jimly yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden tersebut juga tidak mungkin dilakukan melalui UU Pemilu, karena UU-nya sudah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional.
“Perppu juga tidak mungkin karena Presiden Jokowi sudah menolak. Tapi, jika ada menteri yang mengusulkan, itu tak bisa dijadikan rujukan, karena bukan wewenangnya,” ujarnya.
Selain itu, Komite I DPD RI dan Mendagri Tito Karnavian pun dalam Raker di DPD RI sudah menegaskan bahwa jadwal pemilu 14 Februari 2024 itu sudah final.
“KPU dan Bawaslu pun sudah mulai menjalankan tahapan pemilu tersebut dengan aturan yang sudah disetujui bersama pemerintah dan DPR RI,” tegas Jimly.
Kalaupun dipaksakan, Jimly mengatakan, misalnya sejumlah pihak terus memaksakan kehendaknya maka muaranya ada di pengadilan yang akan memutuskannya.
“Dekrit pun melanggar hukum, sehingga Gus Dur dilengserkan oleh MPR RI. Jika keluarkan Perppu, Perppu itu baru berlaku pada 2029. Kesimpulannya mulai sekarang hentikan isu penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden,” pungkasnya.
Ketua Dewan Pengurus LP3ES, Didik J Rachbini mengatakan demokrasi bisa dinilai dari perilaku. Sebab maju dan mundurnya sebuah demokrasi sangat tergantung dari perilaku para aktor politiknya dalam menjalankan demokrasi di negeri ini.
“Kita bisa memotret demokrasi sekarang ini bisa melalui perilaku politisi. Kalau sejalan dengan konstitusi tidak masalah, tapi sebaliknya kalau di luar konstitusi, ini yang harus dikritisi,” ungkapnya.
Menurut Didik, wacana perpanjangan presiden hingga 3 periode sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
“Kalau disepakati 3 periode, bisa-bisa nanti nambah lagi, nambah lagi, sampai seumur hidup,” kata Didik.
-
Regional2 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional1 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Megapolitan2 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional2 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional6 hari ago
Hanasi: Upaya Pemerintah Untuk Lumbung Ternak di Daerah Belum Memuaskan
-
Regional2 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah
-
Nasional2 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’