Kronologi, Gorontalo – Polres Gorontalo Utara (Gorut) mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus di tempat penyulingan yang berada di Desa Bohusami, Kecamatan Gentuma Raya, pada Kamis (24/3/2022) kemarin.
Kabag Ops Polres Gorut, Kompol Suharjo, mengatakan miras tersebut didapat setelah gelaran Operasi Pekat Otanaha berjalan 2 hari, tempat penyulingan tersebut kemudian digerebek setelah mendapatkan informasi yang dicurigai sebagai tempat penyulingan miras.
“Setelah kita melakukan pengecekan di bagian belakang rumah, ternyata ada tempat untuk kegiatan pembuatan miras berjenis cap tikus,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (25/3/2022).
Dari tempat tersebut, pihaknya mendapatkan miras sebanyak 2 galon berukuran 25 liter, sehingga ditotalkan menjadi 50 liter miras dengan jenis Cap Tikus, tak hanya itu, polisi juga menyita 18 galon air nira yang digunakan sebagai bahan baku miras.
“Setelah pemiliknya datang, malam hari, di dalam rumah kita temukan 2 galon cap tikus yang merupakan hasil penyulingan. Jadi total ada 20 galon,” jelasnya.
Miras tersebut, saat ini telah diamankan di Mapolres Gorut, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sementara kemarin sudah kita amankan. Sementara pemilik penyulingan belum dilakukan pemanggilan. Nanti setelah ada hasil lab yang bersangkutan akan kita panggil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Dani Baderan
Discussion about this post