Kronologi, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Tiga terduga pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian. Mereka masing-masing berinisial SP (29) dan IM (31) selaku mucikari yang juga berstatus suami isteri, serta Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial CWP (27).
Kasatreskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir S.Tr.K mengatakan, penangkapan itu berawal dari
laporan masyarakat yang resah atas prostitusi online di wilayah hukum Polres Gorontalo, tepat di Kelurahan Hunggaluwa.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang (tersangka dalam kasus prostitusi online). Satu pasang suami isteri yang berprofegsi sebagai mucikari dan satu orang PSK,” kata Agung saat dikonfirmasi di Polres Gorontalo, Jumat (25/3/2022).
“Lokasi penangkatan di Penginapan Melati, Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto. Kami amankan sekitar pukul 17.00 WITA, kemarin sore,” sambung Agung.
Saat ditangkap, pelaku mengaku dicarikan pria hidung belang menggunakan aplikasi chat oleh kedua muncikari tersebut. Pria hidung belang yang menjadi target pengguna aplikasi yang sama.
Pasutri ini memberi harga yang bervariasi untuk per sekali kencan. Harga paling tinggi di patok Rp 500 ribu hingga paling rendah Rp 400 ribu, namun harga tersebut bisa berkurang hingga turun menjadi Rp 250 ribu atas tawar menawar yang dilakukan pelanggan dan mucikari.
“Setelah semuanya deal, target pria di beri tahu lokasi dan nomor kamar. PSK kemudian disuruh melayani tamu di tempat yang telah disiapkan,” jelas Agung.
Kata Agung sampai saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengatahui secara pasti bisnis prostitusi online yang di garap pasangan suami isteri itu.
“Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman, apakah bisnis ini sudah satu tahun atau lebih dari itu. Untuk ketiga tersangka sementara dilakukan pemeriksaan,” tandas Agung.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post