Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Otanaha 2022 menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Sasaran razia itu adalah minuman keras atau miras di sejumlah lokasi.
Dalam razia ini, polisi berhasil menyita sebanyak 275 botol miras jenis cap tikus asal Provinsi Sulawesi Utara. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu dikemas dalam kantong plastik berukuran 25 liter menggunakan mobil bus penumpang tujuan Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ahmad Pardomuan, melalui Kasat Samapta, AKP Sutrisno, mengatakan, dalam operasi itu polisi mendapatkan informasi peredaran miras menggunakan bus dan akan melintasi wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Informasi itu kemudian kami kembangkan. Pada pukul 01.00 Wita dini hari tim di wilayah Kecamatan Tibawa mencegat mobil bus yang dicurigai. Dan benar, setelah diperiksa kami temukan ratusan liter miras,” kata Sutrisno kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Kepala Unit Kerja Lapangan II Pekat Otanaha ini mengatakan, sasaran operasi pekat yang dilakukan adalah bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Gorontalo.
“Sesuai intruksi Kapolda dan Kapolres Gorontalo, operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras. Apalagi ini menjelang bulan suci ramadan,” ujar Sutrisno.
Berdasarkan keterangan sopir bus, ia hanya menerima titipan barang tersebut, lalu mengantarkan sesuai dengan alamat yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Pengakuan dari sopir bus, WK alias wawan (36), dia hanya menerima titipan. Namun semua barang bukti tetap kami amankan untuk proses lebih lanjut di Mapolres Gorontalo,” ungkap Sutrisno.
Pihaknya, lanjut Sutrisno, mengimbau masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol lainnya, apalagi obat-obatan terlarang.
“Hindari minuman keras, jaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ingat, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Sutrisno.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post