Kronologi, Jakarta – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur disebut tidak akan terlalu berpengaruh terhadap kota Jakarta. Bahkan, Jakarta kedepan berpeluang untuk menjadi kota yang lebih baik lagi sebagai salah satu kota metropolitan dunia.
Sebagian pusat ekonomi dan bisnis, Jakarta akan menjadi daerah yang akan selalu didatangi orang-orang dari seluruh tanah air, bahkan wisatawan dari manca negara.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, dalam webinar virtual yang digelar GMPI DKI Jakarta, bertajuk ‘Jakarta Pasca UU IKN’, Rabu (23/3/2022).
“Dengan segala keunggulannya, terutama di sektor ekonomi maka pemindahan ibu kota negara sebenarnya bisa dibaca sebagai peluang besar bagi Jakarta untuk memegang peran penting, terutama sebagai pusat ekonomi dan bisnis, baik skala nasional dan global,” jelas Ariza, panggilan akrabnya.
Dengan begitu, kata dia, sebagai pusat ekonomi, nantinya Jakarta akan tetap menjadi kota termaju di Indonesia.
“Dengan berbagai keunggulan kota Jakarta, terutama dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, kita yakin bahwa Jakarta akan tetap eksis sebagai kota termaju di Indonesia,” ungkapnya.
Ariza menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan para pakar dan berbagai elemen lainnya juga sedang menyusun naskah akademik terkait revisi Undang-undang tentang Kekhususan Jakarta.
Menurutnya, revisi aturan itu akan menjadi payung hukum untuk mengakomodasi kepentingan Jakarta menjadi kota yang lebih baik lagi setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Tidak hanya itu, dia juga memastikan bahwa seluruh pihak akan tetap merawat Jakarta, sehingga bisa menjadi kota terdepan di Indonesia.
“Merawat Jakarta untuk tetap menjadi kota yang terdepan di Indonesia adalah impian Provinsi DKI Jakarta dan warga Jakarta pada umumnya,” paparnya.
Ketua DPD Gerindra DKI itu menambahkan, visi Jakarta ke depan tidak lagi hanya menjadikan Jakarta menjadi salah satu kota di Indonesia.
“Saingan kota Jakarta bukan lagi kota-kota lain di Indonesia, saingan kota Jakarta ke depan adalah Singapura, Kuala Lumpur, Washington, Sydney, dan lainnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Keputusan pemindahan itu dilakukan seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Kawasan IKN akan mencakup sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post