Kronologi, Jakarta – Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjadi Kuasa Hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penunjukan LBH PP Muhammadiyah tersebut dilakukan setelah pertemuan dengan Haris Azhar di Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, kemarin.
Haris-Fatia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
“Dalam pertemuan tersebut, LBH PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni di Jakarta, ditulis Rabu, (23/3/2022).
Menurut Gufroni, praperadilan penting dilakukan karena penetapan tersangka kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, Luhut sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor.
“Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” ujarnya.
Penyidik, menurut dia, seharusnya melakukan pendekatan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut. Alasannya, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.
“Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP,” imbuhnya.
Selain itu, praperadilan diajukan karena penetapan tersangka Haris-Fatia dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh. Menurut dia, terdapat skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara, padahal apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset.
“Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” tukas Gufroni.
Penulis: Tio
Discussion about this post