Selasa, Agustus 9, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

LBH Muhammadiyah Anggap Penetapan Tersangka Haris Azhar-Fatia Dipaksakan

REDAKSI by REDAKSI
23/03/2022
in Nasional
LBH Muhammadiyah Anggap Penetapan Tersangka Haris Azhar-Fatia Dipaksakan

Kronologi, Jakarta – Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjadi Kuasa Hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penunjukan LBH PP Muhammadiyah tersebut dilakukan setelah pertemuan dengan Haris Azhar di Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, kemarin.

Haris-Fatia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

“Dalam pertemuan tersebut, LBH PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni di Jakarta, ditulis Rabu, (23/3/2022).

Menurut Gufroni, praperadilan penting dilakukan karena penetapan tersangka kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, Luhut sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor.

alterntif text

“Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Penyidik, menurut dia, seharusnya melakukan pendekatan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut. Alasannya, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

“Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP,” imbuhnya.

Selain itu, praperadilan diajukan karena penetapan tersangka Haris-Fatia dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh. Menurut dia, terdapat skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara, padahal apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset.

“Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” tukas Gufroni.

Penulis: Tio
Tags: Fatia MaulidiyantiHaris AzharLBH Muhammadiyah
Previous Post

Selandia Baru Cabut Aturan Vaksinasi Sebagai Syarat Perjalanan

Next Post

Lewat Hak Angket, Fraksi PKS Ingin Bongkar Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Related Posts

9 LSM Bersatu, Dukung Haris Azhar-Fatia dalam Kasus ‘Lord Luhut’

9 LSM Bersatu, Dukung Haris Azhar-Fatia dalam Kasus ‘Lord Luhut’

23/03/2022
LBH PP Muhammadiyah Bantu Tim Kuasa Hukum Haris Azhar Lawan Luhut

LBH PP Muhammadiyah Bantu Tim Kuasa Hukum Haris Azhar Lawan Luhut

23/03/2022
Haris Azhar Akan Laporkan Dugaan Kejahatan Investasi Luhut di Papua

Haris Azhar Akan Laporkan Dugaan Kejahatan Investasi Luhut di Papua

21/03/2022
Komisi III: Perseteruan Luhut Vs Haris-Fatia Dipersepsikan Kasus Penguasa Melawan Rakyat

Komisi III: Perseteruan Luhut Vs Haris-Fatia Dipersepsikan Kasus Penguasa Melawan Rakyat

21/03/2022
Next Post
PPKM Diperpanjang, DPR Minta Pemerintah Hindari Perilaku ‘Asal Bapak Senang’

Lewat Hak Angket, Fraksi PKS Ingin Bongkar Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Legislator Ini Desak Pemda Gorut Beri Kejelasan Soal Gaji dan SK PTT

Banjir Jadi Ancaman di Gorut, Gustam Minta OPD Lakukan Evaluasi

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Kasus Ferdy Sambo, Teddy Sindir Pembantu Presiden yang Ikut-ikutan ‘Latah’; Berisik!

    Kasus Ferdy Sambo, Teddy Sindir Pembantu Presiden yang Ikut-ikutan ‘Latah’; Berisik!

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Akhirnya, Bharada E Ungkap Nama-nama yang Terlibat di Kasus Brigadir J

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Ganjar Harusnya Bantu Puan Jadi Capres 2024, Bukan Malah Pengen Nyapres Sendiri

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Sering Ditinggal Bupati Nelson ke Luar Daerah, PPP Beri Pesan Begini ke Hendra Hemeto

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Ketika Keinginan Wabup Hendra Tuk Kerja Bareng Kerap Terkendala Agenda Bupati ke Luar Daerah

    43 shares
    Share 17 Tweet 11

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved