Selasa, Juni 28, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Dilaporkan Rusli Habibie, Puluhan Advokat Gorontalo Bela Adhan Dambea

REDAKSI by REDAKSI
21/03/2022
in Regional
Rancangan APBD 2020 Provinsi Gorontalo Sudah Ditetapkan, Caleg Terpilih Ini Protes

Anggota DPRD Prov Gorontalo, Adhan Dambea. (Dok. Kronologi.id).


Kronologi, Pohuwato – Puluhan advokat dari berbagai organisasi dengan sukarela bergabung untuk menjadi kuasa hukum anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

Para advokat itu juga telah membentuk sebuah tim yang diberi nama Tim Hukum Imunitas yang diketuai oleh Bathin Tomayahu.

Bathin mengatakan, para advokat tersebut terpanggil untuk membela Adhan karena melihat ada perlakuan hukum yang tidak lagi ditegakkan dengan adil.

“Kasus yang menjerat Pak AD telah mempersatukan teman-teman advokat dalam melawan ketidakadilan dan sok kuasa,” kata Bathin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).

Sementara itu, Ketua Kongres Advokat Indonesia Gorontalo, Hirsam Gustiawan, menyarankan agar kejaksaan menghentikan penuntutan perkara pencemaran nama baik yang menyeret Adhan. Dasar menghentikan penuntutan itu, kata dia, karena tidak cukup bukti dan bukan merupakan perbuatan pidana.

“Sebab pernyataan AD (Adhan Dambea) di media online yang menyebutkan dana APBD tahun 2019 sebesar Rp53 miliar digunakan untuk kegiatan serangan fajar tidak bisa dipakai sebagai dasar pemidanaan. Karena dalam pernyataannya itu AD masih menyisipkan frasa diduga yang lazim dipakai dalam pemberitaan. Diduga tidak tidak berarti menuduh,” ujar dia.

Hirsam menilai, publik juga sudah memahami bahwa setiap pernyataan dengan menggunakan frasa diduga belum bisa disebut sebagai menuduh. Sehingga, menurutnya, pernyataan Adhan tidak bisa disebut sebagai telah menuduh.

“Dan sebagai anggota dewan AD memiliki hak untuk menyampaikan temuannya itu,” ucapnya.

Ia melanjutkan, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, semestinya memberikan klarifikasi atas pernyataan Adhan agar dugaan itu menjadi jelas duduk soalnya, bukan malah melaporkan AD sebagai telah menyebar fitnah.

Dasar menghentikan penuntutan itu, kata dia, karena AD sudah melaporkan dugaan penggunaan dana ke Kejaksaan Tinggi dan masih berproses. Sehingga, menurutnya, hal itu menjadi blunder bila nanti di kemudian hari laporan itu ada benarnya, sementara yang bersangkutan sudah terlanjur dituntut.

Selain itu, menurut Hirsam, ucapan Adhan yang menyebut “bukan milik nenek moyangmu” tidak ditujukan kepada Rusli Habibie. Ucapan itu, kata dia, adalah penjelasan AD sebagai sebutan pengganti orang ketiga dan tidak ada kaitannya dengan Rusli Habibie.

“Menganggap kalimat “bukan milik nenek moyangmu” ditujukan kepada Rusli adalah bentuk pemahaman yang keliru. Dan lebih keliru lagi ada pihak lain yang tidak berkepentingan melapornya ke polisi. Aneh kan,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Tim Hukum Hak Imunitas itu, yakni Susanto Kadir (Ketua LBH Limboto), Hirsam Gustiawan (Ketua Kongres Advokat Indonesia), Meyske Abdullah, Deswerd Zougira, Hadijah Reni Djou, Ronal Van Mansur, Tria Ramadhanti Montalu, Abdul Haris Suleman dan Fendi Ferdian Saiful.

Penulis: Hamdi
Tags: Adhan DambeaPencemaran Nama BaikRusli Habibie
alterntif text
Previous Post

Pemprov DKI Jamin Ketersediaan Minyak Goreng Selama Ramadhan

Next Post

GCW Nilai Kasus Adhan Dambea Lebih Menonjol Unsur Politisnya

Related Posts

Di Persidangan, Ayu Thalia Ngaku Beberapa Kali Check In Sehotel dan Tidur Bareng Anak Ahok

Di Persidangan, Ayu Thalia Ngaku Beberapa Kali Check In Sehotel dan Tidur Bareng Anak Ahok

15/06/2022
Rusli Habibie Bagi-bagi Sembako, Iskandar Mangopa: Kinerja Gubernur Patut Diapresiasi

Rusli Habibie Bagi-bagi Sembako, Iskandar Mangopa: Kinerja Gubernur Patut Diapresiasi

06/04/2022
2 Hari Kunjungi CDOB, Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Puji Kinerja Rusli Habibie

2 Hari Kunjungi CDOB, Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Puji Kinerja Rusli Habibie

29/03/2022
GCW Minta Kejati Gorontalo Jalankan Putusan MA terkait Kasus Bansos Bonebol

GCW Nilai Kasus Adhan Dambea Lebih Menonjol Unsur Politisnya

21/03/2022
Next Post
GCW Minta Kejati Gorontalo Jalankan Putusan MA terkait Kasus Bansos Bonebol

GCW Nilai Kasus Adhan Dambea Lebih Menonjol Unsur Politisnya

Komisi A DPRD: Ratusan Pejabat DKI Belum Laporkan Harta Kekayaan

Komisi A DPRD: Ratusan Pejabat DKI Belum Laporkan Harta Kekayaan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Prediksi JK: Pilpres 2024 Diikuti Empat Paslon

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengamat: Cak Imin Blunder Berseteru dengan Trah Gus Dur

    34 shares
    Share 14 Tweet 9

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved