Kronologi, Pohuwato – Puluhan advokat dari berbagai organisasi dengan sukarela bergabung untuk menjadi kuasa hukum anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Para advokat itu juga telah membentuk sebuah tim yang diberi nama Tim Hukum Imunitas yang diketuai oleh Bathin Tomayahu.
Bathin mengatakan, para advokat tersebut terpanggil untuk membela Adhan karena melihat ada perlakuan hukum yang tidak lagi ditegakkan dengan adil.
“Kasus yang menjerat Pak AD telah mempersatukan teman-teman advokat dalam melawan ketidakadilan dan sok kuasa,” kata Bathin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).
Sementara itu, Ketua Kongres Advokat Indonesia Gorontalo, Hirsam Gustiawan, menyarankan agar kejaksaan menghentikan penuntutan perkara pencemaran nama baik yang menyeret Adhan. Dasar menghentikan penuntutan itu, kata dia, karena tidak cukup bukti dan bukan merupakan perbuatan pidana.
“Sebab pernyataan AD (Adhan Dambea) di media online yang menyebutkan dana APBD tahun 2019 sebesar Rp53 miliar digunakan untuk kegiatan serangan fajar tidak bisa dipakai sebagai dasar pemidanaan. Karena dalam pernyataannya itu AD masih menyisipkan frasa diduga yang lazim dipakai dalam pemberitaan. Diduga tidak tidak berarti menuduh,” ujar dia.
Hirsam menilai, publik juga sudah memahami bahwa setiap pernyataan dengan menggunakan frasa diduga belum bisa disebut sebagai menuduh. Sehingga, menurutnya, pernyataan Adhan tidak bisa disebut sebagai telah menuduh.
“Dan sebagai anggota dewan AD memiliki hak untuk menyampaikan temuannya itu,” ucapnya.
Ia melanjutkan, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, semestinya memberikan klarifikasi atas pernyataan Adhan agar dugaan itu menjadi jelas duduk soalnya, bukan malah melaporkan AD sebagai telah menyebar fitnah.
Dasar menghentikan penuntutan itu, kata dia, karena AD sudah melaporkan dugaan penggunaan dana ke Kejaksaan Tinggi dan masih berproses. Sehingga, menurutnya, hal itu menjadi blunder bila nanti di kemudian hari laporan itu ada benarnya, sementara yang bersangkutan sudah terlanjur dituntut.
Selain itu, menurut Hirsam, ucapan Adhan yang menyebut “bukan milik nenek moyangmu” tidak ditujukan kepada Rusli Habibie. Ucapan itu, kata dia, adalah penjelasan AD sebagai sebutan pengganti orang ketiga dan tidak ada kaitannya dengan Rusli Habibie.
“Menganggap kalimat “bukan milik nenek moyangmu” ditujukan kepada Rusli adalah bentuk pemahaman yang keliru. Dan lebih keliru lagi ada pihak lain yang tidak berkepentingan melapornya ke polisi. Aneh kan,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Tim Hukum Hak Imunitas itu, yakni Susanto Kadir (Ketua LBH Limboto), Hirsam Gustiawan (Ketua Kongres Advokat Indonesia), Meyske Abdullah, Deswerd Zougira, Hadijah Reni Djou, Ronal Van Mansur, Tria Ramadhanti Montalu, Abdul Haris Suleman dan Fendi Ferdian Saiful.
Penulis: Hamdi
Discussion about this post