Kronologi, Gorontalo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menerima terdakwa dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Gorontalo terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, pada Jumat (18/3/2022).
Kasipenkum Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa Adhan diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana yang diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau kedua Pasal 310 Ayat (1) dan (2) KUHP.
“Terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh JPU,” kata Mohammad Kasad.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa terhadap Adhan Dambea tidak dilakukan penahanan lanjutan karena pasal yang didakwakan ancaman pidananya kurang dari lima tahun seperti yang dijelaskan dalam Pasal 21 KUHAP.
“Dan kemudian akan disiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi Editor : Zulhamdi
Discussion about this post