Rabu, Agustus 17, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Berkas Kasus AD Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

REDAKSI by REDAKSI
18/03/2022
in Regional
Berkas Kasus AD Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kronologi, Gorontalo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menerima terdakwa dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Gorontalo terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, pada Jumat (18/3/2022).

Kasipenkum Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa Adhan diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana yang diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau kedua Pasal 310 Ayat (1) dan (2) KUHP.

alterntif text

“Terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh JPU,” kata Mohammad Kasad.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa terhadap Adhan Dambea tidak dilakukan penahanan lanjutan karena pasal yang didakwakan ancaman pidananya kurang dari lima tahun seperti yang dijelaskan dalam Pasal 21 KUHAP.

“Dan kemudian akan disiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo,” pungkasnya.

Penulis: Hamdi
Editor : Zulhamdi
Tags: Adhan DambeaKejaksaan Tinggi GorontaloPencemaran Nama Baik
Previous Post

Kata Irwan Hunawa, Masalah Genangan Air di Kota Gorontalo Akan Terselesaikan Tahun Ini

Next Post

KSP Bilang Tidak Ada Kelangkaan Minyak Goreng

Related Posts

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Rusli Habibie, Adhan Beberkan soal Anggaran yang Janggal

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Rusli Habibie, Adhan Beberkan soal Anggaran yang Janggal

27/07/2022
Hakim Prapid Kasus Bansos Adukan Kuasa Hukum HP ke Polisi

Hakim Prapid Kasus Bansos Adukan Kuasa Hukum HP ke Polisi

24/07/2022
DPRD Apresiasi Respons Cepat Bupati Bonebol Terkait Program Stimulus OJK

Kecam Gerakan Demo soal Bansos Bonebol, Legislator NasDem: Kami juga Bisa Gerakkan Rakyat

15/07/2022
Sidang di PTUN, Tim Risman Taha: Kita Yakin Bisa Menangkan Perkara Ini

Korupsi Septic Tank Pohuwato, Kuasa Hukum NNA Yakin ada Petinggi Daerah Terlibat

26/06/2022
Next Post
KSP Bilang Tidak Ada Kelangkaan Minyak Goreng

KSP Bilang Tidak Ada Kelangkaan Minyak Goreng

Mega Ngelus Dada Lihat Emak-emak Antre Minyak Goreng

Mega Ngelus Dada Lihat Emak-emak Antre Minyak Goreng

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Komite Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Panipi Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Satu Tahun Proses PAW Meyke Lavarence tak Kunjung Tuntas, Ketua DPD II PG Sangihe Dinilai Cuek

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Gorontalo Amankan 2 Warga Pengguna Narkoba, 2 Orang Masih Buron

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kapal Perintis tak Kunjung Masuk, Warga Kepulauan Marore Terancam Terisolir

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved