Selasa, Agustus 9, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

MAKI Laporkan Dugaan Ekspor Minyak Goreng Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

REDAKSI by REDAKSI
17/03/2022
in Headline, Nasional
MAKI Laporkan Dugaan Ekspor Minyak Goreng Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Dugaan penyelundupan minyak goreng yang dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dilaporan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta./Ist


Kronologi, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng yang dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Laporan diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Dugaan penyelundupan ini melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat siaran pers, Kamis (17/3/2022).

MAKI melampirkan foto penyelundupan minyak goreng saat pelaporan diajukan. Dalam dokumen, minyak goreng yang diekspor ilegal itu menulisnya dengan sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat bea cukai.

Pihak yang bersangkutan diduga melakukan itu karena tidak memiliki kuota untuk mengekspor minyak goreng ke luar negeri, sehingga menulis sayuran dalam dokumen.

Boyamin menyatakan eksportir ilegal itu memperoleh minyak goreng dengan membeli di dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang seharusnya dijual ke masyarakat.

Eksportir ilegal tersebut membeli dengan harga yang relatif murah. Lalu dijual ke luar negeri dengan harga lebih mahal sekitar 3 hingga 4 kali lipat dari harga dalam negeri.

Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120 ribu hingga Rp150 ribu untuk kemasan 5 liter. Namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp450 ribu hingga Rp520 ribu untuk kemasan 5 liter.

alterntif text

“Itu artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri,” katanya.

Keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer diduga mencapai Rp511 juta per kontainer. Jika dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang tujuan Hongkong, maka per kontainer menjadi Rp450 juta. Total keuntungan diduga mencapai Rp10,3 miliar karena 23 kontainer yang dikirim.

Berdasarkan data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada Juli 2021-Januari 2022.

Barang yang diekspor secara ilegal tersebut berupa 7.247 karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 ml yang dikirim sepanjang 22 Juli 2021 hingga 1 Oktober 2021.

Selain itu, berdasarkan 9 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ada 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang dikirim ke luar negeri sepanjang 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022.

Terdapat juga data 23 dokumen PEB sejumlah 5.063 Karton minyak goreng kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan, salah satunya Hongkong.

“Dengan tambahan data ini, semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan Penyelidikan ke tahap Penyidikan sekaligus menetapkan Tersangka,” kata Boyamin.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Boyamin SaimanKejati DKI JakartaKelangkaan Minyak GorengMAKI
Previous Post

Bupati Samahuddin kembali Resmikan Dua Pasar Rakyat di Buteng

Next Post

Pemerintah Kaji 'Lampu Hijau' Mudik Lebaran 2022

Related Posts

Kejati Diminta Telisik Peran DPRD DKI di Kasus Korupsi Lahan Cipayung

Kejati Diminta Telisik Peran DPRD DKI di Kasus Korupsi Lahan Cipayung

02/08/2022
MAKI Bakal Lapor Kejati Gorontalo ke Jamwas Kejagung Soal Kasus Bansos Bonebol 1

MAKI Bakal Lapor Kejati Gorontalo ke Jamwas Kejagung Soal Kasus Bansos Bonebol

01/07/2022
Perkara Bansos Bonebol Belum Dilimpahkan ke Pengadilan, MAKI: Kejati Gorontalo Kenapa Nggak Patuh Hukum? 2

Perkara Bansos Bonebol Belum Dilimpahkan ke Pengadilan, MAKI: Kejati Gorontalo Kenapa Nggak Patuh Hukum?

30/06/2022
Singgung Minyak Goreng, Paloh: Urusan Tetek Bengek ini Saja Berbulan-bulan

Singgung Minyak Goreng, Paloh: Urusan Tetek Bengek ini Saja Berbulan-bulan

18/06/2022
Next Post
Pemerintah Kaji ‘Lampu Hijau’ Mudik Lebaran 2022

Pemerintah Kaji 'Lampu Hijau' Mudik Lebaran 2022

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Luhut Somasi Haris Azhar soal Tudingan Main Tambang Papua

Pengamat: Presiden Jokowi Harus Berani Copot Menko Luhut

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Kasus Ferdy Sambo, Teddy Sindir Pembantu Presiden yang Ikut-ikutan ‘Latah’; Berisik!

    Kasus Ferdy Sambo, Teddy Sindir Pembantu Presiden yang Ikut-ikutan ‘Latah’; Berisik!

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Akhirnya, Bharada E Ungkap Nama-nama yang Terlibat di Kasus Brigadir J

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Ganjar Harusnya Bantu Puan Jadi Capres 2024, Bukan Malah Pengen Nyapres Sendiri

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Sering Ditinggal Bupati Nelson ke Luar Daerah, PPP Beri Pesan Begini ke Hendra Hemeto

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Ketika Keinginan Wabup Hendra Tuk Kerja Bareng Kerap Terkendala Agenda Bupati ke Luar Daerah

    43 shares
    Share 17 Tweet 11

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved