Minggu, Juni 26, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Pakar Pertanyakan Peran Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Trading Bodong

REDAKSI by REDAKSI
16/03/2022
in Headline, Nasional
Pakar Pertanyakan Peran Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Trading Bodong

Ilustrasi investasi bodong robot trading Viral Blast Global./Ist


Kronologi, Jakarta – Kasus dugaan penipuan investasi opsi biner alias binary option menjadi perbincangan publik seiring ditetapkannya orang super kaya atau crazy rich berusia muda, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Dony Salmanan,b sebagai tersangka.

Sejauh ini setidaknya ada tiga aplikasi investasi tak berizin yang sedang diselidiki aparat kepolisian yakni Binomo, Quotex, dan Fahrenheit.

Teruntuk yang terakhir itu baru-baru ini disoroti Wakil Ketua Komisi III DPR yang merupakan juga dikenal sebagai Crazy Rich dari Tanjung Priok, Ahmad Sahroni.

Sahroni mengunggah gambar di akun Instagram pribadi yang berisi potongan narasi mengenai pihak-pihak diduga berkaitan dengan aplikasi Fahrenheit. Tertulis bahwa para korban di Indonesia mengalami kerugian hingga Rp5 triliun. Polisi belum menemukan tersangka terkait ini.

“Ada lagi lebih sadis. Entah benar entah enggak (apa benar sampai 5T) wassalam ini kalau sampai benar,” ucap Sahroni dalam keterangan foto yang diunggahnya sebagaimana dikutip Selasa (15/3/2022).

Atas fenomena-fenomena tersebut, sejumlah pihak pun menyoroti kekosongan hukum yang membuat banyak warga mengalami kerugian akibat investasi ilegal tersebut.

Salah satunya Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, yang menyoroti regulator yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terlambat membendung kemunculan aplikasi-aplikasi tak berizin tersebut.

“Ini ada kekosongan hukum. Kalau ada kekosongan hukum, saya katakan, regulatornya Kominfo kalau tahu misalnya [aplikasi] ini tidak berizin tapi merugikan publik mestinya dia blokir supaya masyarakat enggak tertipu. Kominfo mestinya punya alert, kewaspadaan, ini enggak benar diblokir aja walaupun enggak ada laporan,” ujar Chudry, Rabu (16/3/2022).

Berdasarkan situs resmi Kominfo, pada 2 Februari 2022, Kominfo mengeluarkan rilis yang menyatakan bahwa sepanjang tahun 2021 pemerintah telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Sementara itu, Chudry menambahkan, penegakan hukum baru bisa dilakukan ketika aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai kerugian yang dialami. Ini menjadi alasan mengapa kasus baru terungkap.

“Karena ini penipuan, itu harus ada korban yang melapor. Selama belum ada korban yang melapor atau orang yang mengetahui ini, ya, polisi tidak bisa melakukan tindakan hukum,” tutur dia.

“Cuma yang kita sayangkan itu regulator Kominfo kenapa, ya, semacam, aplikasi atau website itu kok enggak ditindak. Mestinya diblokir (sejak dulu),” sambungnya.

Melihat fenomena penipuan trading yang melibatkan sosok yang diklaim crazy rich, Chudy menilai justru pemerintah yang kecolongan terkait maraknya aplikasi investasi ilegal tersebut.

“Iya, saya kira begini, ini kan waktu itu orang bilang kenapa Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) diam saja, Bappebti bilang itu bukan anggota mereka dan itu bukan fitur trading. Nah, lain OJK, OJK enggak bisa bertindak karena mekanisme itu bukan investasi yang dimaksud oleh UU OJK,” ucap Chudry.

“Nah, jadi ini ada kekosongan hukum,” imbuhnya.

Oleh karena itu, menurutnya polisi haruslah bekerja ekstra keras agar kasus dugaan penipuan investasi ilegal diusut dengan tuntas hingga menemukan dan memproses hukum aktor intelektual. Polisi, menurut dia, bisa menjadikan tersangka sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap pelaku lainnya.

Sebagai informasi, status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.

“Polisi bisa semacam negosiasi sama tersangka, ‘Oke lah kamu kasih tahu siapa di belakang kamu, nanti tuntutan kamu diringankan, tetapi dengan syarat siapa nih yang bandarin’. Jadi, dia sebagai JC,” kata Chudry.

Diikuti Modus Pencucian Uang

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai polisi harus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik kasus dugaan penipuan investasi berkedok judi online.

Menurut dia, kejahatan yang menghasilkan keuntungan banyak bagi seseorang pasti diikuti dengan pencucian uang.

“Menurut saya karena jumlah [keuntungannya] cukup besar, cuci uangnya pasti ada. Enggak mungkin dimakan sendiri,” ungkap Yunus.

Dalam aturan hukum positif di Indonesia, ujar dia, perlindungan bagi konsumen masih belum memadai di tengah perkembangan teknologi yang cukup pesat.

“Data pribadi saja yang masih berproses di DPR belum selesai, apalagi ini yang bersifat online-online seperti Binomo, aturan perlindungan masih sangat kurang. Tidak ada UU yang mengatur model itu. UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 sudah ketinggalan zaman,” kata Yunus yang juga merupakan ahli perbankan tersebut.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: BappebtiDony SalmananInfluencer Indra KenzInvest Platform BinomoInvestasi BodongKominfoOJKPolriTrading Forex
alterntif text
Previous Post

Rumah Megah Milik Ketua Partai Hanura Gorontalo Dilalap Si Jago Merah

Next Post

BUMD Food Station: Stok Minyak Goreng di Jakarta Aman

Related Posts

Oknum Polisi Diduga Jadi Pelaku Penganiaya Anak, Polda Gorontalo: Jangan Buru-buru Menuduh

Soal Kelanjutan Kasus Investasi Bodong, Begini Jawaban Polisi

25/06/2022
Satgas IBF Terbitkan Formulir Pendataan Member Rahmad Ambo, Untuk Apa?

Kapolda Gorontalo Diganti, Aktivis Pohuwato Sentil Kelanjutan Proses Kasus Investasi Bodong

24/06/2022
Siaran TV Komersial dan Non Komersial Akan Ikut Migrasi ke TV Digital, Begini Penjelasan Kominfo

Siaran TV Komersial dan Non Komersial Akan Ikut Migrasi ke TV Digital, Begini Penjelasan Kominfo

23/06/2022
Puluhan Orang Geruduk Rumah Yusuf Mansur, Tuntut Ganti Rugi Investasi

Puluhan Orang Geruduk Rumah Yusuf Mansur, Tuntut Ganti Rugi Investasi

20/06/2022
Next Post
BUMD Food Station: Stok Minyak Goreng di Jakarta Aman

BUMD Food Station: Stok Minyak Goreng di Jakarta Aman

Majelis Hakim Menangkan PT TGM terkait Perkara Tambang

Majelis Hakim Menangkan PT TGM terkait Perkara Tambang

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    1979 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

    2395 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Cak Imin Dilarang Pasang Foto Gus Dur di Kegiatan Politik PKB

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Puan Maharani Buka Peluang Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024

    95 shares
    Share 38 Tweet 24

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved