Kronologi, Jakarta – Kasus dugaan penipuan investasi opsi biner alias binary option menjadi perbincangan publik seiring ditetapkannya orang super kaya atau crazy rich berusia muda, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Dony Salmanan,b sebagai tersangka.
Sejauh ini setidaknya ada tiga aplikasi investasi tak berizin yang sedang diselidiki aparat kepolisian yakni Binomo, Quotex, dan Fahrenheit.
Teruntuk yang terakhir itu baru-baru ini disoroti Wakil Ketua Komisi III DPR yang merupakan juga dikenal sebagai Crazy Rich dari Tanjung Priok, Ahmad Sahroni.
Sahroni mengunggah gambar di akun Instagram pribadi yang berisi potongan narasi mengenai pihak-pihak diduga berkaitan dengan aplikasi Fahrenheit. Tertulis bahwa para korban di Indonesia mengalami kerugian hingga Rp5 triliun. Polisi belum menemukan tersangka terkait ini.
“Ada lagi lebih sadis. Entah benar entah enggak (apa benar sampai 5T) wassalam ini kalau sampai benar,” ucap Sahroni dalam keterangan foto yang diunggahnya sebagaimana dikutip Selasa (15/3/2022).
Atas fenomena-fenomena tersebut, sejumlah pihak pun menyoroti kekosongan hukum yang membuat banyak warga mengalami kerugian akibat investasi ilegal tersebut.
Salah satunya Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, yang menyoroti regulator yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terlambat membendung kemunculan aplikasi-aplikasi tak berizin tersebut.
“Ini ada kekosongan hukum. Kalau ada kekosongan hukum, saya katakan, regulatornya Kominfo kalau tahu misalnya [aplikasi] ini tidak berizin tapi merugikan publik mestinya dia blokir supaya masyarakat enggak tertipu. Kominfo mestinya punya alert, kewaspadaan, ini enggak benar diblokir aja walaupun enggak ada laporan,” ujar Chudry, Rabu (16/3/2022).
Berdasarkan situs resmi Kominfo, pada 2 Februari 2022, Kominfo mengeluarkan rilis yang menyatakan bahwa sepanjang tahun 2021 pemerintah telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Sementara itu, Chudry menambahkan, penegakan hukum baru bisa dilakukan ketika aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai kerugian yang dialami. Ini menjadi alasan mengapa kasus baru terungkap.
“Karena ini penipuan, itu harus ada korban yang melapor. Selama belum ada korban yang melapor atau orang yang mengetahui ini, ya, polisi tidak bisa melakukan tindakan hukum,” tutur dia.
“Cuma yang kita sayangkan itu regulator Kominfo kenapa, ya, semacam, aplikasi atau website itu kok enggak ditindak. Mestinya diblokir (sejak dulu),” sambungnya.
Melihat fenomena penipuan trading yang melibatkan sosok yang diklaim crazy rich, Chudy menilai justru pemerintah yang kecolongan terkait maraknya aplikasi investasi ilegal tersebut.
“Iya, saya kira begini, ini kan waktu itu orang bilang kenapa Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) diam saja, Bappebti bilang itu bukan anggota mereka dan itu bukan fitur trading. Nah, lain OJK, OJK enggak bisa bertindak karena mekanisme itu bukan investasi yang dimaksud oleh UU OJK,” ucap Chudry.
“Nah, jadi ini ada kekosongan hukum,” imbuhnya.
Oleh karena itu, menurutnya polisi haruslah bekerja ekstra keras agar kasus dugaan penipuan investasi ilegal diusut dengan tuntas hingga menemukan dan memproses hukum aktor intelektual. Polisi, menurut dia, bisa menjadikan tersangka sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap pelaku lainnya.
Sebagai informasi, status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.
“Polisi bisa semacam negosiasi sama tersangka, ‘Oke lah kamu kasih tahu siapa di belakang kamu, nanti tuntutan kamu diringankan, tetapi dengan syarat siapa nih yang bandarin’. Jadi, dia sebagai JC,” kata Chudry.
Diikuti Modus Pencucian Uang
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai polisi harus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik kasus dugaan penipuan investasi berkedok judi online.
Menurut dia, kejahatan yang menghasilkan keuntungan banyak bagi seseorang pasti diikuti dengan pencucian uang.
“Menurut saya karena jumlah [keuntungannya] cukup besar, cuci uangnya pasti ada. Enggak mungkin dimakan sendiri,” ungkap Yunus.
Dalam aturan hukum positif di Indonesia, ujar dia, perlindungan bagi konsumen masih belum memadai di tengah perkembangan teknologi yang cukup pesat.
“Data pribadi saja yang masih berproses di DPR belum selesai, apalagi ini yang bersifat online-online seperti Binomo, aturan perlindungan masih sangat kurang. Tidak ada UU yang mengatur model itu. UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 sudah ketinggalan zaman,” kata Yunus yang juga merupakan ahli perbankan tersebut.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post