Jumat, Agustus 12, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Eks Penasehat KPK: UU IKN Bertentangan dengan UU P3

REDAKSI by REDAKSI
16/03/2022
in Headline, Nasional
Eks Penasehat KPK: UU IKN Bertentangan dengan UU P3

Ilustrasi lokasi IKN


Kronologi, Jakarta – Sebulan setelah diundangkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) digugat secara formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (16/3/2022).

Uji formil yang disidangkan perdana itu dimohonkan sejumlah tokoh nasional yakni eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, aktivis Marwan Batubara, Muhyidin Junaidi, dkk.

Alasan yang disampaikan dalam perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 itu para pemohon melihat UU IKN bertentangan dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Pengujian formil IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 22A UUD 1945 yang merupakan pendelegasian norma kepada ketentuan tersebut dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 6 huruf a, huruf e, huruf s, huruf g UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata kuasa hukum para pemohon yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) Viktor Santoso kepada panel yang dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman, seperti dikutip dari situs MK.

Viktor mengatakan, para pemohon melihat UU IKN juga bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan asas kejelasan tujuan karena pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan yaitu mulai dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan hingga pelaksanaan pembangunan.

“Dengan demikian dapatlah dikatakan UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Khususnya bertentangan dengan asas kejelasan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU No. 12 Tahun 2011,” kata dia.

Viktor menerangkan kepada para hakim bahwa klien-kliennya itu memenuhi syarat dalam uji formil di MK, karena merupakan warga negara pembayar pajak yang memiliki hak pilih dan memilih dalam pemilu.

Dalam persidangan perdana itu Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan kedudukan hukum para Pemohon tidak perlu diuraikan lebih jauh karena ini merupakan pengujian formil.

alterntif text

“Sebab dalam pengujian formil yang penting adalah bagaimana Pemohon bisa menguraikan hubungan kausalitas atau pertautan antara Pemohon Prinsipal dengan undang-undang yang dimaksud,” jelas Arief.

Tak Kedepankan Asas Keterbukaan

Sementara itu, seperti dikutip dari Antara, dalam sidang itu Viktor mengatakan kliennya melakukan uji formil atas UU IKN itu juga karena melihat pembentukannya tak mengedepankan asas keterbukaan.

“Karena tidak membuka informasi pada setiap pembahasan,” kata Viktor.

Hal tersebut, kata Viktor, dapat dilihat pada situs resmi DPR. Dari 28 tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN di DPR, hanya tujuh agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses.

“Sementara itu, 21 lainnya dokumen dan informasi tidak dapat diakses publik,” katanya.

Pihaknya juga menyinggung keterlibatan partisipasi publik dalam pembentukan sebuah undang-undang. Hal itu sebagaimana yang pernah disampaikan MK saat membacakan Putusan Nomor 91 Tahun 2020 perkara pengujian formil UU Cipta Kerja. MK telah merumuskan makna partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang.

“Partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna,” kata dia.

Partisipasi masyarakat tersebut setidaknya, kata Viktor, harus memenuhi tiga syarat, yaitu hak untuk didengarkan, hak dipertimbangkan pendapatnya, dan terakhir hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

“Partisipasi tersebut terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian pada RUU yang dibahas,” ujarnya.

Menurut dia, jika salah satu standar saja tidak terpenuhi, undang-undang yang dibentuk dapat dikatakan cacat formil. Cacat formil sebuah undang-undang sudah cukup bisa dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan yang dilalui.

Secara keseluruhan total ada 11 pemohon dalam uji materi tersebut. Mereka adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar. Purn. Suharto, Mayjen TNI Purn. Soenarko M.D., Taufik Bahaudin, dan Syamsul Balda.

Selanjutnya Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M Mursalim R, Irwansyah, dan Agung Mozin.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Abdullah HehamahuaIbu Kota BaruIKNMahkamah Konstitusi
Previous Post

Majelis Hakim Menangkan PT TGM terkait Perkara Tambang

Next Post

Covid RI Bertambah 13.018 Kasus, Meninggal 230 Orang

Related Posts

Teddy Sebut Penggugat Presidential Threshold ke MK Orang-orang Sesat!

Teddy Sebut Penggugat Presidential Threshold ke MK Orang-orang Sesat!

14/07/2022
Partai Garuda Ibaratkan Kelompok Penggugat PT 20% Seperti ‘Maling Teriak Maling’

Partai Garuda Ibaratkan Kelompok Penggugat PT 20% Seperti ‘Maling Teriak Maling’

12/07/2022
Gugatanya Ditolak MK, Yusril: Aneh! Threshold Pake Hasil Pileg 5 Tahun Sebelumnya

Gugatanya Ditolak MK, Yusril: Aneh! Threshold Pake Hasil Pileg 5 Tahun Sebelumnya

08/07/2022
Lieus Sebut Gugatan Presidential Threshold PKS Tidak Serius

Lieus Sebut Gugatan Presidential Threshold PKS Tidak Serius

07/07/2022
Next Post
Covid RI Bertambah 13.018 Kasus, Meninggal 230 Orang

Covid RI Bertambah 13.018 Kasus, Meninggal 230 Orang

PPP Minta Luhut Buka Big Data 110 Juta Pendukung Tunda Pemilu 2024

PPP Minta Luhut Buka Big Data 110 Juta Pendukung Tunda Pemilu 2024

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    6048 shares
    Share 2419 Tweet 1512
  • Respons Pengacara Sambo soal ‘Amplop Cokelat dari Bapak’

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Pakar Prediksi Nasdem-PKS-Demokrat Akan Merapat ke KIB

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kisruh Usulan Gelar Adat untuk Bupati Gorontalo, Iskandar Minta Nelson dan Syam Jawab Pernyataannya

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ini Alasan Pemberian Gelar Adat Kepada Bupati Gorontalo

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved