Kronologi, Jakarta – Ratusan buruh kembali berunjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jumat (11/3/2022). Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), bukan sekedar merevisinya.
Selain itu, mereka juga menolak wacana perpanjangan jabatan presiden atau penundaan pemilu 2024.
Presiden Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, massa aksi berasal dari berbagai organisasi serikat buruh, pekerja rumah tangga, dan berbagai elemen masyarakat.
“Massa aksi datang ke depan DPR RI dari dari Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta,” ujarnya, Jumat (11/3/2022).
“[Untuk] menolak masa perpanjangan jabatan presiden. Kita [juga] menginginkan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bukan revisi,” lanjut dia.
Said mengungkapkan pihaknya akan mendesak Komisi IX DPR untuk menggunakan hal interpelasi terhadap Menaker Ida Fauziyah. Pihaknya pun menuntut JHT bisa langsung dicairkan saat buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) paling lama satu bulan setelahnya.
“Partai Buruh juga meminta agar Menaker dan Menko Perekonomian untuk tidak bersilat lidah dan akal-akalan,” ucap Said.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta pembatalan aturan JHT hanya bisa cair di usia 56. Menaker Ida Fauziyah meresponsnya dengan revisi Permenaker itu.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida, Rabu (2/3/2022).
Terkait penolakan penundaan Pemilu 2024, Said melanjutkan mengungkapkan pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan. Pasalnya, berdasar pengalaman, penyelenggaraan pemilu selalu bisa terlaksana dalam kondisi ekonomi apa pun.
Ia memberikan contoh Pemilu 1955 yang dilakukan ketika nilai inflansi mencapai 36 persen dengan pertumbuhan ekonomi 3,2%. Sementara, jelang pemilu 1999 nilai inflansi mencapai 77 persen dan pertumbuhan ekonomi -13,8 persen.
“Penurunan ekonomi akibat pandemi Covid 19 yang dijadikan alasan oleh 3 Parpol untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden adalah kebohongan publik,” paparnya.
Ia pun mendesak pimpinan DPR untuk memberikan pernyataan resmi bahwa penyelenggaraan Pilpres dan Pileg akan berlangsung sesuai kesepakatan pemerintah yaitu tanggal 14 Februari 2024.
“Bilamana ada perubahan yang tidak sesuai dengan UUD 1945, maka hal tersebut merupakan kudeta konstitusional,” ujar Said Iqbal.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post