Kronologi, Jakarta – Fraksi PDIP DPR RI menegaskan tidak ada penundaan Pemilu 2024. Pasalnya, semua fraksi sepakat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024.
Demikian disampaikan Anggota Fraksi PDIP DPR RI M Rifqizamy Karsayuda saat menjadi narasumber di Diskusi ‘Dialektika Demokrasi dengan tema “Wacana Penundaan Pemilu, Sikap DPR?” di Gedung Nusantara III, Senayan, Kamis (10/3).
Turut hadir sebagai narasumber, Anggota DPR RI Jazilul Fawaid, dan Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.
Rifqi menegaskan itu untuk menanggapi wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa kepemimpinan Presiden RI menjadi tiga periode, salah satunya karena alasan pelambatan ekonomi.
“Saya kira (penetapan pelaksanaan jadwal pemilu) ini sesuatu yang sudah clear dan tidak perlu kita berdebat cukup panjang, walaupun ada ruang perdebatan terkait dengan keinginan untuk melakukan amandemen konstitusi,” ujar Rifqi.
Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, membuka kembali wacana amandemen konstitusi membutuhkan tahapan yang cukup panjang. Bahkan, amandemen konstitusi itu dinilai seperti membuka kembali kotak pandora bagi proses berbangsa dan bernegara, karena bukan hanya isu kepemiluan yang akan diamandemen tapi juga isu-isu sensitif lainnya bagi Tanah Air.
“Karena itu kami berpandangan momentum (penundaan pemilu) tidak tepat untuk kita memunculkan wacana itu. Saya hanya men-deliver pernyataan resmi dari DPP PDI-P terkait sikap ini dan juga sesuai sikap pimpinan kami, Ketua DPP Bidang Politik, ibu Puan Maharani yang juga ketua DPR menegaskan hal serupa,” jelasnya.
Titi Anggraini mengakui secara global ada riset yang membuktikan bahwa ada kecenderungan perlambatan ekonomi menjelang pemilu. Namun, tidak pernah ada pemilu yang menyebabkan terjadinya turbulensi ekonomi.
“Apalagi, kita sudah punya pengalaman penyelenggaraan pilkada pada tahun 2020, yang justru argumen para pihak pejabat publik kita dan elit partai politik kita, menempatkan Pilkada sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi daerah,” urai Titi.
Menurut Titi, konstitusionalisme demokrasi era reformasi yang menurunkan rezim orde baru itu ingin mewujudkan pembatasan kekuasaan masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui pemilu yang berkala setiap lima tahun sekali.
“Jadi konstitusionalisme berdemokrasi yang lahir dari sejarah perjalanan bangsa dan semangat reformasi kita, mari kita jaga dan jangan kita cederai,” paparnya.
Discussion about this post