Nasional
Proyek IKN Besar dan Berisiko, Kepala Otorita Harus Punya Kapasitas

Kronologi, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI berharap Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo, harus mempunyai kapasitas dan integritas.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera, merespons penunjukan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara.
“Kepala Otorita IKN yang bertugas harus punya kapasitas dan integritas,” kata Mardani, kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Mardani menerangkan, untuk kapasitas terbagi menjadi dua yakni, leadership dan manajerial. Leadership akan memudahkan kolaborasi dan arah pembangunan. Manajerial membuat semua detail. “Bisa dikontrol.”
Bagi Mardani, ini menjadi sangat penting karena sosok Kepala Otorita IKN mempunyai tugas dan beban yang berat.
“Mengelola ekspektasi Presiden yang tinggi, publik yang belum pro hingga anggaran yang besar (dana negara yang mestinya untuk rakyat sebagian dialihkan untuk proyek ini). Proyek ini seperti kisah Rorojonggrang ini butuh pemimpin berkarakter kuat,” kata Mardani.
Mardani menegaskan, pembangunan IKN merupakan proyek besar. Sehingga, ketika salah memilih nahkoda, mengakibatkan cost yang besar.
“Asal parpol atau non parpol tidak masalah. Ini proyek besar dan berisiko. Salah pilih nakhoda cost-nya besar,” tandasnya.
Diketahui, Wakil Menteri Perhubungan RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Bambang Susantono, akan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Jokowi dikabarkan akan turut melantik Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN NUSANTARA. Pelantikan akan dilaksanakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini Kamis, dimulai pukul 15.00 WIB.
Pelantikan digelar secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. Setpres akan menayangkan pelantikan secara langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Pelantikan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan bagian dari persiapan pemindahan ibu kota negara. Hal ini dilakukan setelah pemerintah dan DPR menyepakati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Penulis: Tio
-
Regional3 hari ago
10 Ribu Anggota DPRD Bakal Demo Menteri Keuangan, Syam: Gorontalo Ikut!
-
Regional5 hari ago
Bupati Nelson Nonaktifkan Satu Orang Pejabat, Siapa?
-
Headline2 hari ago
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
-
Megapolitan3 hari ago
Jokowi Puji Heru Mampu Garap Sodetan Ciliwung yang Mangkrak di era Anies
-
Regional3 hari ago
Oknum Pengurus Apdesi Pohuwato Ditangkap Polisi, Diduga terkait Narkoba
-
Regional6 hari ago
Gegara Charger HP Dipakai untuk HT, Rumah di Ponorogo Ludes Terbakar
-
Headline7 hari ago
Tempo Hoaks! Ketua DPRD DKI: Tidak Benar Rumah Saya Digeledah KPK
-
Regional7 hari ago
Wali Kota Gorontalo Yakin Shava Beach Resort Mampu Bangkitkan Ekonomi