Kronologi, Jakarta – Forum Internal Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum bisa menerima pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari posisi sebagai ketua umum. Hal itu berdasarkan hasil dari rapat kesekjenan merespons keputusan Kiai Miftachul Akhyar mundur dari ketum MUI .
“Rapat Kesetjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum,” kata Menurut Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Amirsyah menjelaskan penetapan Kiai Miftachul Akhyar sebagai ketum merupakan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-X 2020 lalu. Yang mana, Kiai Miftachul seharusnya menjabat sebagai ketua umum selama lima tahun, dari 2020-2025.
Amirsyah memaparkan bahwa pihak kesekjenan memang sudah menerima surat pengunduran diri yang diajukan Rais Aam PBNU itu. Namun, pengunduran diri tersebut harus dibawa ke forum musyawarah Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai mekanisme organisasi
“Baik diproses melalui rapat pimpinan, rapat pleno dan paripurna. Mekanisme itu sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta,” tukasnya.
Kiai Miftachul Akhyar mengumumkan keputusan mundur dari ketum MUI saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Pengunduran diri itu merupakan tindak lanjut atas permintaan ahlul halli wal aqdi atau AHWA yang meminta Rais Aam PBNU tidak rangkap jabatan.
Penulis: Tio
Discussion about this post