Kronologi, Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku akan taat dan tunduk pada konstitusi terkait usulan penundaan pemilu 2024, belum bisa menjamin sikap sebenarnya.
Pasalnya, masyarakat sudah mempunyai track record dengan sikap Jokowi yang kerap berubah-berubah. Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), contohnya.
“Kita punya pengalaman terkait dengan sikap presiden yang akhirnya berubah setelahnya. Yakni terkait dengan revisi Undang-undang KPK. Di mana presiden sebelumnya menyatakan menolak melakukan revisi, tapi akhirnya tetap terlibat dalam revisi undang-undang KPK,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Karena itu, Ray menilai, pernyataan presiden yang berpegang teguh pada konstitusi baiknya tetap dilihat per hari di mana pernyataan itu disampaikan.
“Belum tentu sikap yang sama akan sama pada hari-hari berikutnya,” ucap Ray.
Menurut Ray, memundurkan jadwal pemilu dapat berlangsung dengan berbagai cara. Tidak harus selalu melalui jalan amandemen UUD 1945.
“Kisruh soal dana Pemilu misalnya dapat berujung molornya pelaksanaan pemilu. Belum lagi sengketa, tingkat keamanan dan sebagainya juga berpotensi akan dapat menunda pelaksanaan pemilu. Jadi pintunya banyak dan tidak selalu harus melalui amandemen,” tukasnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post