Megapolitan
Banding Gugatan Banjir, Anies Anggap Pertimbangan Hakim Kurang Cermat

Kronologi, Jakarta – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah memberi penjelasan terkait banding yang diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan soal gugatan banjir.
Yayan menilai, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak cermat dalam putusannya soal gugatan banjir.
“Banding kami ajukan, karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu direview dalam proses banding,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Yayan memaparkan, majelis hakim perlu melihat dokumen Pemprov DKI ihwal pengerukan kali yang sudah rampung. Selain itu, hakim dinilai harus mempertimbangkan beberapa program penanggulangan banjir DKI lainnya.
“Kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang yang kerap kebanjiran. Putusan majelis hakim ini diketuk pada 15 Februari 2022.
Gugatan tujuh warga itu dilayangkan terhadap Anies atas banjir Jakarta pada 19-21 Februari 2021. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Sebenarnya penggugat mengajukan tiga poin gugatan. Pertama agar Anies membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan atau parkir air. Lalu melakukan normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
Poin kedua, Anies dituntut memulihkan kapasitas saluran aliran air di Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur. Kemudian menata bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran.
Poin ketiga agar semua gugatan tersebut dikerjakan Anies Baswedan selama tujuh hari sejak putusan hakim PTUN Jakarta.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional4 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional2 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional2 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Regional6 hari ago
Mayat Gadis Tergeletak di Areal Puncak Gunung Lawu, Cuaca Ekstrem Gagalkan Evakuasi
-
Headline2 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan4 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar