Kronologi, Gorontalo – Kuasa Direktur CV Injilly yang juga mantan juru bicara Bupati Gorontalo, Elvikman Landjoi, membantah laporan yang dituduhkan kepadanya dalam kasus dugaan penipuan pada pembayaran material Lapisan Pondasi Bawah (LPB) proyek peningkatan Jalan Pone-STAIN cs.
Elvikman sebelumnya dilaporkan oleh Azis Botutihe selaku mitra CV Injilly yang menyebut dirinya telah melakukan penipuan dengan memberi cek kosong untuk sisa pembayaran material.
Namun, menurut Elvikman, cek yang diberikannya kepada Aziz itu adalah asli atas nama CV Injilly dari Bank SulutGo.
“Saya ingin menyampaikan, tidak benar saya melakukan penipuan. Cek yang saya berikan (kepada Azis), asli. Cek itu atas nama perusahaan CV Injilly dari Bank SulutGo,” tegas Elvikman kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Menurut dia, apa yang terjadi antara pihak perusahaan dengan Azis adalah buntut dari miskomunikasi, di mana cek yang telah diterima Azis saat itu baru bisa dicairkan setelah dana cessie dari Bank SulutGo masuk ke rekening CV Injilly.
“Cassie itu sebagai bentuk pinjaman Direktur Utama CV Injilly ke Bank SulutGo, karena dana termin belum cair. Nah, dana cessie ini belum cair. Kalau sudah masuk tinggal beliau tarik. Miskomunikasinya di situ,” ungkap Elvikman.
Selaku mitra kerja dari Azis dalam pengadaan material, Elvikman mengaku telah menyetorkan uang panjar material sebesar Rp50 juta. Menurutnya, angka tersebut belum termasuk sisa pembayaran material dengan jumlah kurang lebih Rp190 juta.
“Untuk melunasi ini kami masih menunggu dana cessie dari bank masuk. Sekarang masih berproses,” ucap Elvikman.
Menanggapi laporan dugaan penipuan di Polres Gorontalo atas dirinya, Elvikman mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Saya belum tahu laporan itu. Saya masih di luar daerah. Saya ingin fokus bagaimana menyelesaikan pekerjaan, membantu pemerintah,” ujar dia.
Kendati telah dilaporkan, ia berharap miskomunikasi yang terjadi tidak perlu bermuara ke ranah hukum karena masih dapat ditempuh dengan jalur musyarawarah.
“Kan masih bisa dimusyawarahkan. Tetapi (melapor polisi) itu hak dia. Kami pun bekerja sudah saling percaya. Tinggal kembali ke diri masing-masing. Kan tidak mungkin masalah yang sudah selesai tapi masih akan berproses,” tutup Elvikman.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post