Regional
BPN Buteng Serahkan 600 Sertifikat Tanah di Kelurahan Boneoge

Kronologi, Buteng – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyerahkan 600 sertifikat tanah program dari program Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap (PTSL) yang disaksikan langsung oleh Bupati Buteng di Gedung serbaguna Kelurahan Boneoge, Kamis (24/2/2022).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan program prioritas nasional dari pemerintah dan Kementerian ATR/BPN untuk tahun 2021, di mana penerbitan sertifikat tersebut memakan waktu satu tahun anggaran.
“Untuk penerbitan sertifikat itu biasanya satu tahun anggaran kemudian penyerahannya biasanya akan menyeberang tahun baru kita berikan,” kata Kepala Badan Pertanahan Buteng, Mashud Lukman.
Terkait biaya dari program nasional itu berkisar di angka Rp350 ribu. Namun uang yang dibayarkan dengan jumlah tersebut tidak termasuk dalam biaya penerbitan sertifikat, melainkan digunakan sebagai biaya materai, patok, serta operasional petugas desa yang membantu petugas.
“Untuk biaya sendiri kita hanya berkisar di angka Rp350 ribu dan itu digunakan untuk pembelian materai, biaya patok serta operasional petugas desa yang ikut terjun petugas ukur di lokasi,” tuturnya.
“Kalau ada yang mengumpul lebih dari Rp350 ribu, berarti itu sudah masuk kategori pungli. Karena kita maksimal hanya di angka Rp350 ribu,” lanjutnya.
Lukman memgatakan, program PTSL selalu ada setiap tahunnya. Untuk 2022 ini BPN mendapat jatah 600 bidang Peta Bidang Tanah (PBT) di kecamatan Mawasangka, Desa Wakambangura 2.
“Namun nilai tersebut masih bisa ditambah karena ini kan masih awal tahun, akan terus kita upayakan,” ujarnya.
Selain program PTSL pembuatan sertifikat tanah, juga terdapat program PBT Mandiri yang sifatnya lintas sektor, di mana sasarannya adalah pengusaha UKM atau di bidang perikanan yang syaratnya berupa izin usaha.
“Para pelaku UKM dan di bidang perikanan dapat mengikuti dengan syarat melampirkan bukti izin usaha, kemudian untuk nelayan pesertanya harus melampirkan kartu nelayan,” paparnya.
Lukman menyarankan agar masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat memanfaatkannya sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
“Sertifikatnya jangan disimpan di bawah kasur atau di dalam lemari. Itu hanya akan menjadi makanan rayap. Kalau sudah diterima sertifikatnya kita bawa ke bank ambil pinjaman untuk tambahan modal usaha. Jadi sertifikat itu tidak sia-sia adanya, kita gunakan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
Penulis: Kurnia Editor : Zulhamdi
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional7 hari ago
Anak 11 Tahun Diduga Dilecehkan Kepala Desa di Mootilango
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional4 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional5 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Headline7 hari ago
Soal Tolak Timnas Israel, Gus Yahya PBNU: Apa Gunanya Buat Palestina?
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R