Connect with us

Regional

BPN Buteng Serahkan 600 Sertifikat Tanah di Kelurahan Boneoge

Published

on

BPN Buteng Serahkan 600 Sertifikat Tanah di Kelurahan Boneoge 31

Kronologi, Buteng – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyerahkan 600 sertifikat tanah program dari program Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap (PTSL) yang disaksikan langsung oleh Bupati Buteng di Gedung serbaguna Kelurahan Boneoge, Kamis (24/2/2022).

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan program prioritas nasional dari pemerintah dan Kementerian ATR/BPN untuk tahun 2021, di mana penerbitan sertifikat tersebut memakan waktu satu tahun anggaran.

“Untuk penerbitan sertifikat itu biasanya satu tahun anggaran kemudian penyerahannya biasanya akan menyeberang tahun baru kita berikan,” kata Kepala Badan Pertanahan Buteng, Mashud Lukman.

Terkait biaya dari program nasional itu berkisar di angka Rp350 ribu. Namun uang yang dibayarkan dengan jumlah tersebut tidak termasuk dalam biaya penerbitan sertifikat, melainkan digunakan sebagai biaya materai, patok, serta operasional petugas desa yang membantu petugas.

“Untuk biaya sendiri kita hanya berkisar di angka Rp350 ribu dan itu digunakan untuk pembelian materai, biaya patok serta operasional petugas desa yang ikut terjun petugas ukur di lokasi,” tuturnya.

“Kalau ada yang mengumpul lebih dari Rp350 ribu, berarti itu sudah masuk kategori pungli. Karena kita maksimal hanya di angka Rp350 ribu,” lanjutnya.

Lukman memgatakan, program PTSL selalu ada setiap tahunnya. Untuk 2022 ini BPN mendapat jatah 600 bidang Peta Bidang Tanah (PBT) di kecamatan Mawasangka, Desa Wakambangura 2.

“Namun nilai tersebut masih bisa ditambah karena ini kan masih awal tahun, akan terus kita upayakan,” ujarnya.

Selain program PTSL pembuatan sertifikat tanah, juga terdapat program PBT Mandiri yang sifatnya lintas sektor, di mana sasarannya adalah pengusaha UKM atau di bidang perikanan yang syaratnya berupa izin usaha.

“Para pelaku UKM dan di bidang perikanan dapat mengikuti dengan syarat melampirkan bukti izin usaha, kemudian untuk nelayan pesertanya harus melampirkan kartu nelayan,” paparnya.

Lukman menyarankan agar masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat memanfaatkannya sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

“Sertifikatnya jangan disimpan di bawah kasur atau di dalam lemari. Itu hanya akan menjadi makanan rayap. Kalau sudah diterima sertifikatnya kita bawa ke bank ambil pinjaman untuk tambahan modal usaha. Jadi sertifikat itu tidak sia-sia adanya, kita gunakan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

Penulis: Kurnia
Editor : Zulhamdi
Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal3 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler