Headline
Dukung Pilpres 2024 Ditunda, Airlangga-Cak Imin Dianggap ‘Tiktokan’ Ingin Bajak Demokrasi

Kronologi, Jakarta — Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengmini wacana soal perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi hingga 2027 atau 2028. Dia mengklaim aspirasi ini juga muncul dari suara petani sawit di Siak, Pekanbaru pada hari ini. Sebelumnya, Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin lebih dulu mengusulkan agar Pemilu dan Pilpres 2024 ditunda selama satu atau dua tahun.
Pengamat politik jebolan Univesitas Indonesia (UI), Reza Hariyadi, menyebut Airlangga sedang melakukan manuver politik tingkat tinggi. Namun, manuver tersebut berbahaya karena bosa merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Sebuah langka politik yang kontra produktif bagi partai berlambang pohon beringin, yang dikenal matang dalam demokrasi.
Reza menyebut, sikap Airlangga yang senada dengan Cak Imin terkesan tiktokan dan dibungkus dengan aspirasi petani Sawit di Riau. Dimana keduanya, sama-sama ingin periode Presiden Jokowi diperpanjang.
“Jika, sampai terjadi perpanjangan masa Presiden. Maka, Airlangga akan dicatat sejarah Partai Golkar dan bangsa ini merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun. Meskipun, ini aspirasi. Harusnya (Airlangga) memberikan pendidikan politik pada petani. Bahwa itu bertentangan dengan konstitusi,” kata Reza kepada wartawan, Kamis (24/2/2022) malam.
Dia menjelaskan, pembatasan masa jabatan presiden harus dilakukan untuk menjaga sistem demokrasi agar berjalan sesuai konstitusi dan mencegah pemerintahan yang otoriter dan korup.
“Perpanjangan masa Presiden menjadi kontraproduktif dengan sistem politk di Indonesia. Ini bertentangan dengan antusiasme rakyat menyosong Pemilu Serentak 2024,” beber dia.
Semestinya, Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar menolak aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden. Apalagi, partai berlambang pohon beringin ini sudah matang secara organisasi dan demokrasi internalnya berjalan baik.
“Jangan dirusak lah. Ikuti Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden itu dibatasi,” tegas dia. “Tak ada alasan perpanjangan masa Presiden sekarang,” tandas dia.
Hal senada dikatakan, Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis. Dia menyatakan, bahwa penundaan pemilu baru bisa dilakukan bila gerombolan elite parpol di Senayan mengamendemen dulu konstitusi atau UUD 1945.
Dia menilai, tidak ada landasan hukum untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan tersebut, karena hal itu telah diatur dalam UUD 1945. Namun, itu bisa dilakukan jika dua partai itu mengubah UUD 1945.
“Silakan saja ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit untuk perpanjangan dirinya sebagai Presiden RI. Itu silakan saja. Biar rakyat menilai,” kata Margarito.
Bahkan, Margarito mendorong, Ketua Umum PKB Cak Imin memprakarsai amandemen UUD 1945 agar Presiden Jokowi diperpanjang hingga dua tahun. Hanya ini jalannya jika hendak memaksakan Jokowi sampao 2027.
“Saat ini darimana bisa diperpanjang kalau tidak ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi keluarkan dekrit?. Ini aneh. Kalau sudah begini biar rakyat menilia,” tandas dia.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional7 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional7 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Regional7 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Bupati Gorontalo kembali Aktifkan Jabatan Yusran Lapananda
-
Megapolitan6 hari ago
Dicopot Tanpa Sebab, Pejabat DKI ini Minta Keadilan ke Pj Heru Budi
-
Regional5 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Regional5 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Regional6 hari ago
Safari Politik di Surabaya, Anies: Kakek Kami Berasal dari Ampel