Nasional
Menaker Diminta Jangan Terburu-buru Revisi Aturan JHT, Libatkan Semua Pihak

Kronologi, Jakarta – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah diharapakna dapat melibatkan akademisi, ekonom hingga pengamat, ketika mau merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Tujuannya, agar aturan tersebut menjadi lebih baik, dan mengakomodir keinginan para pekerja.
“Saya kria jalan tengahnya itulah menyampaikan agar keinginan para pekerja itu bisa terakomodir. Sehingga dengan adanya diskusi, dengan adanya sharing, dengan ada FGD dan keputusan bersama-sama, saya kira akan bisa diterima dengan baik,” kata anggota Komisi XI DPR RI Rahmad Handoyo kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, Rahmad juga mengingatkan Menaker Ida untuk mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dalam revisi aturan JHT.
Menurut Rahmad, Menaker Ida perlu juga kehati-hatian, dan tidak perlu mengejar target waktu yang cepat dama melakukan revisi.
“Nggak perlu buru-buru lah bahwa itu harus segera. Tetapi paling tidak dengan menggunakan taktis, dengan melibatkan semua pihak. Sehingga apa yang menjadi keputusan nanti tidak memunculkan polemik,” pungkas politikus PDIP itu.
Penulis: Tio
-
Regional1 hari ago
Nelson: Jika Keputusan DPP Tidak Sesuai, Saya Keluar dari PPP!
-
Regional4 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional3 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional1 hari ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional4 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional4 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional1 hari ago
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Irwan: Sampah Ancaman bagi Manusia
-
Megapolitan4 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi