Selasa, Juni 28, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Segera Terbitkan Permenaker Baru soal Aturan Pencairan JHT

REDAKSI by REDAKSI
22/02/2022
in Headline, Nasional
Pemerintah Segera Terbitkan Permenaker Baru soal Aturan Pencairan JHT

Demo buruh menentang aturan Permenaker aturan JHT usia 56 tahun./Ist


Kronologi, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang banjir kritik.

“Kami tentunya akan mengikuti arahan bapak presiden untuk melakukan revisi,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Senin (21/2/2022).

Anwar mengatakan, Kemnaker akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan mempertimbangkan poin-poin yang disampaikan oleh pekerja. Namun, ia mengaku belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai pasal mana saja yang berpotensi diubah.

“Kami akan telaah semua (masukan dari pekerja). Nanti akan jelas pasal dan ayat apa yang perlu direvisi,” ucap Anwar.

Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan permenaker baru untuk menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Jokowi juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan main JHT. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Jokowi meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi agar JHT dapat diambil pekerja dengan mudah ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” papar Pratikno.

Di sisi lain, Jokowi meminta pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif di tengah pro-kontra aturan terbaru JHT. Hal tersebut dibutuhkan demi menjaga iklim investasi, sehingga dapat membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.

“Bapak presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi,” jelas Jokowi.

Sebagai informasi, aturan terbaru JHT mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Jokowi untuk membatalkan aturan tersebut.

Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Pasal tersebut berbunyi “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun”.

Editor: Alfian Risfil A

Tags: Jaminan Hari Tua (JHT)JokowiKemenaker
alterntif text
Previous Post

DPRD Boltim Kunjungi DPRD Bone Bolango, Ini Agendanya

Next Post

Polri Belum Mau Simpulkan Permainan Kartel Minyak Goreng

Related Posts

Teddy Heran Misi Mulia Jokowi Damaikan Ukraina-Rusia Ditanggapi Negatif

Teddy Heran Misi Mulia Jokowi Damaikan Ukraina-Rusia Ditanggapi Negatif

27/06/2022
Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

25/06/2022
BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Sosialisasi Kemudahan Klaim JHT

BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Sosialisasi Kemudahan Klaim JHT

23/06/2022
Puan Seharian Bersama Jokowi Tinjau IKN Nusantara hingga Kunker ke Samarinda

Puan Seharian Bersama Jokowi Tinjau IKN Nusantara hingga Kunker ke Samarinda

22/06/2022
Next Post
Polri Belum Mau Simpulkan Permainan Kartel Minyak Goreng

Polri Belum Mau Simpulkan Permainan Kartel Minyak Goreng

Perpustakaan Daerah Diresmikan, Indra Yasin Minta Masyarakat Manfaatkan Dengan Baik

Perpustakaan Daerah Diresmikan, Indra Yasin Minta Masyarakat Manfaatkan Dengan Baik

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Prediksi JK: Pilpres 2024 Diikuti Empat Paslon

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pengamat: Cak Imin Blunder Berseteru dengan Trah Gus Dur

    34 shares
    Share 14 Tweet 9

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved