Kronologi, Jakarta — Kuasa hukum keluarga korban 6 mantan laskar FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, bahwa penanganan kasus pengawal Habib Rizieq Shihab sejatinya diselesaikan di pengadilan HAM.
Hal itu, kata Aziz, dilihat dari luka di tubuh para korban yang menjadi bukti adanya pelanggaran HAM berat.
“Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban. Dari dakwaan JPU di sidang itu seharusnya para penegak hukum menyadari bahwa beragam luka di tubuh para korban menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hak asasi manusia berat,” ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Aziz mengaku tak habis pikir atas tuntutan 6 tahun penjara terhadap dua polisi penembak laskar FPI.
“Terakhir mengatakan dirinya sehat dituntut 6 tahun, membunuh dituntut 6 tahun, sampai jumpa di pengadilan akhirat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama,” kata jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” imbuhnya.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post