Rabu, Juni 29, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Kuasa Hukum 6 Lasakar FPI: Keluarga Ingin Ini Diselesaikan di Pengadilan HAM

REDAKSI by REDAKSI
22/02/2022
in Headline, Nasional
Kuasa Hukum 6 Lasakar FPI: Keluarga Ingin Ini Diselesaikan di Pengadilan HAM

Enam anggota FPI tewas ditembak mati polisi saat mengawal Habib Rizieq Shihab./Ist


Kronologi, Jakarta — Kuasa hukum keluarga korban 6 mantan laskar FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, bahwa penanganan kasus pengawal Habib Rizieq Shihab sejatinya diselesaikan di pengadilan HAM.

Hal itu, kata Aziz, dilihat dari luka di tubuh para korban yang menjadi bukti adanya pelanggaran HAM berat.

“Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban. Dari dakwaan JPU di sidang itu seharusnya para penegak hukum menyadari bahwa beragam luka di tubuh para korban menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hak asasi manusia berat,” ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Aziz mengaku tak habis pikir atas tuntutan 6 tahun penjara terhadap dua polisi penembak laskar FPI.

“Terakhir mengatakan dirinya sehat dituntut 6 tahun, membunuh dituntut 6 tahun, sampai jumpa di pengadilan akhirat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama,” kata jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” imbuhnya.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Aziz YanuarKasus HAMKM 50 Tol CikampekPembunuhan Laskar FPIPolisi
alterntif text
Previous Post

Mawar AFI Cerai, Ternyata Suaminya Selingkuh dengan Baby Sitter

Next Post

Covid-19 RI Bertambah 57.491, Meninggal 257 Orang

Related Posts

Draf RKUHP Tak Kunjung Dibuka, Mahasiswa Demo ke DPR Besok

Draf RKUHP Tak Kunjung Dibuka, Mahasiswa Demo ke DPR Besok

28/06/2022
Korbankan 6 Tim Kreatif, GMPI DKI Minta Manajemen Holywings Tak Lepas Tangan!

Korbankan 6 Tim Kreatif, GMPI DKI Minta Manajemen Holywings Tak Lepas Tangan!

27/06/2022
Wamenag Zainut: Kasus Promo Miras di Holywings Lukai Perasaan Umat

Wamenag Zainut: Kasus Promo Miras di Holywings Lukai Perasaan Umat

27/06/2022
Dilaporkan ke Polisi, Alvin Akan Hadapi Proses Hukum

Dilaporkan ke Polisi, Alvin Akan Hadapi Proses Hukum

25/06/2022
Next Post
Covid-19 RI Bertambah 57.491, Meninggal 257 Orang

Covid-19 RI Bertambah 57.491, Meninggal 257 Orang

Blak-blakan Pengin Jadi Laki-laki Lagi, Millen Cyrus: Payudara Bisa Dicopot kok

Blak-blakan Pengin Jadi Laki-laki Lagi, Millen Cyrus: Payudara Bisa Dicopot kok

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Yenny Wahid: Gus Dur Didepak dari PKB oleh Cak Imin Lewat Muktamar Ancol

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Anies Cabut 12 Izin Operasi Holywings, Netizen: Calon RI 1!

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Elite Golkar Jelaskan Kehadiran Luhut Bareng Projo di Acara KIB

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Pengamat: Cak Imin Blunder Berseteru dengan Trah Gus Dur

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved