Connect with us

Headline

Tolak Masa Jabatan Gubernur DKI Diperpanjang, Relawan Ingin Bawa Anies Keliling ke Daerah

Published

on

Tolak Masa Jabatan Gubernur DKI Diperpanjang, Relawan Ingin Bawa Anies Keliling ke Daerah 31

Kronologi, Jakarta — Jaringan Nasional Mileanies menolak perpanjangan masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan habis akhir 2022. Pernyataan itu merespons wacana perpanjangan kepala daerah menjelang Pemilu Serentak 2024.

Ketua Umum Jaringan Nasional Mileanies Pusat Muhammad Ramli Rahim mendukung perpanjangan masa jabatan kepala daerah demi demokrasi. Namun, hal itu tidak berlaku buat Anies. Karena mereka tidak ingin Anies terisolasi di Jakarta sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Khusus untuk Mas Anies, kami sebagai kelompok yang menginginkan beliau memimpin republik ini, justru berharap Mas Anies enggak lanjut lagi untuk jabatan berikutnya atau diperpanjang masa jabatannya,” kata Ramli, Minggu (20/2/2023).

Ramli berpendapat masa jabatan Anies di DKI hingga 16 Oktober 2022 sudah cukup. Dia menyebut Anies telah berbuat banyak untuk membangun DKI Jakarta selama lima tahun.

Selanjutnya adalah momen Anies mempersiapkan diri menuju Pilpres 2024. Ramli ingin Anies punya banyak waktu luang untuk safari ke daerah demi menggalang dukungan sebagai calon presiden.

“Tidak ada yang harus dilanjutkan di Jakarta. Mas Anies harus naik ke level lebih tinggi sehingga bisa menyelesaikan masalah yang lebih banyak,” ujar Ramli.

Menurutnya, selama ini Anies terjebak sebagai “tahanan kota”. Kelompok relawan, ucapnya, tidak bisa mengundang Anies untuk menyapa warga di berbagai daerah.

Ramli menyebut Anies hanya punya waktu Sabtu dan Minggu untuk berkeliling ke daerah-daerah. Kunjungan itu pun berisiko karena sering digoreng lawan politik Anies.

“Masa jabatan Mas Anies yang Oktober itu sudah sangat menguntungkan Mas Anies menuju Pilpres 2024. Selama ini, beliau menjadi ‘tahanan kota’, beliau tidak bisa ke mana-mana,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Usulan itu disampaikan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) mengatur tak ada pilkada pada 2022 dan 2023.

Ratusan daerah akan dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN) yang dipilih Presiden Joko Widodo. Mereka akan menjabat hingga ada kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

“Penyelenggara pemerintahan daerah ini menurut hukum dasar wajib dipilih (elected). Haram hukumnya bila diangkat (appointed), kecuali keadaan darurat, seperti kepala daerah dan wakilnya minta cuti kampanye atau di-OTT KPK,” kata pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan lewat keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Editor: Alfian Risfil A
Advertisement

Trending

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 46 Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 47
Kriminal1 bulan ago

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor

Kronologi, Gorontalo – Seorang pemuda berinisial GRM (24) ditemukan tak bernyawa dengan posisi gantung diri di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD...

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 48 Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 49
Kriminal1 bulan ago

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia...

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 50 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 51
Kriminal5 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 52 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 53
Kriminal6 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 54 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 55
Kriminal6 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 56 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 57
Kriminal6 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 58 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 59
Kriminal7 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 60 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 61
Kriminal7 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Facebook

Advertisement

Terpopuler